Tersangka Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Segera Disidang

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Marketing Manager PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti ke tingkat penuntutan.

Asty merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT HTK.

“Penyidikan untuk tersangka AST, swasta PT HTK telah selesai. Penyidik telah melimpahkan satu orang tersangka dan berkas perkara ini ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Sidang terhadap Asty rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka kasus ini.

“Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut Febri, KPK akan menguraikan dugaan keterlibatan pihak lain di PT HTK yang diduga bersama-sama ikut menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai mencapai Rp 311 juta dan 158.000 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *