BPJS Kesehatan Bayar Utang Rp11 T Lewat ‘Talangan’ APBN

Ekonomi, Headline057 views

Inionline.id – BPJS Watch mensinyalir kemampuan BPJS Kesehatan membayar utang sebesar Rp11 triliun ke Rumah Sakit (RS) karena kehadiran PMK Nomor 33 Tahun 2019. PMK itu pada prinsipnya memungkinkan pemerintah membayar iuran lebih cepat untuk tagihan 5 bulan ke depan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Iuran PBI sendiri berasal dari APBN. Oleh karenanya, boleh dibilang kemampuan BPJS Kesehatan karena ‘talangan’ APBN. Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

Menurut hitung-hitungannya, jumlah peserta PBI saat ini sekitar 96,5 juta orang, dengan iuran per 5 bulan sebesar Rp23 ribu, maka jika dikalikan menghasilkan Rp11,09 triliun. “Nah dana Rp11,09 triliun itulah yang dibayarkan untuk menutup utang ke RS, sedangkan Rp1,1 triliun untuk kapitasi dibayar dari iuran yang masuk,” ujarnya, Kamis (18/4).

Untuk jangka pendek, sambung dia, memang pembayaran utang BPJS Kesehatan ke RS bisa berkurang. Namun, potensi utang BPJS Kesehatan masih menumpuk dan memicu defisit lebih besar di bulan-bulan berikutnya.

Buktinya, per Januari 2019, utang BPJS Kesehatan yang jatuh tempo ke RS mencapai Rp12,97 triliun, dengan liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses Rp3,93 triliun. Angka itu pun belum memperhitungkan pelayanan kesehatan yang belum dilaporkan yang sekitar Rp17,53 triliun.

“Utang BPJS Kesehatan ke RS memang sangat besar dan tentunya sangat mengganggu cash flow RS, sehingga RS mengalami masalah dalam menjalankan operasionalnya. Dampak langsungnya adalah pelayanan kesehatan kepada peserta terganggu,” katanya.

Namun, pemerintah dan BPJS Kesehatan, menurut Timboel, harus tetap mencari solusi jangka panjang. Sebut saja soal kenaikan iuran peserta PBI, termasuk merealisasikan Pasal 100 Perpres 82 Tahun 2018 tentang pajak rokok pemda yang perlu dioptimalkan.

Sebab, apabila mengacu iuran dari peserta, tiap bulannya BPJS Kesehatan hanya mengantongi Rp6,5 triliun – Rp7,5 triliun. Padahal, utang klaim ke RS rata-rata per bulannya berkisar Rp8 triliun.

Selain itu, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus tegas menarik iuran dari perusahaan swasta dan BUMN, termasuk kewajiban menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *