Terkait Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Inionline.id – Billy Sindoro terdakwa kasus suap Meikarta dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selian itu JPU juga menuntut Billy Sindoro dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan anggota tim JPU KPK, I Wayan Riana dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019) petang.

Terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan berlanjut dengan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata I Wayan Riana.

Jaksa menyatakan, Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Uang suap yang mengalir ke Neneng Hasanah dan anak buahnya sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut I Wayan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Selain itu terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap kepada Komisioner Komisi Perselisihan Usaha (KPPU), dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Billy bersikap sopan di persidangan,” ujar I Wayan.

Seusai pembacaan tuntutan, baik Billy Sindoro maupun kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.

Sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada Rabu, 27 Februari 2019 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *