Menhub dan Dirjen Perhubungan Buka Suara Mengenai Hukuman Pidana Menggunakan GPS Saat Berkendara

Inionline.Id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara mengenai ramainya polemik larangan menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.

Secara pribadi, Budi mengungkapkan bahwa dirinya mendukung atas keputusan Mahkamah Agung (MK) yang telah menolak terkait uji materi penggunaan global GPS di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS ini, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

‎Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Hal ini bukan hanya membahayakan pengendara yang menggunakan gadget tersebut, tetapi juga pengendara lain.

Akan tetapi, Budi mengatakan penggunan GPS boleh dilakukan asalkan pengendara menghentikan terlebih dahulu laju kendaraannya. Karena itu, dia berharap keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan menggunakan GPS saat berkendara tidak disikapi secara berlebihan.

Ssaat ini Kemenhub masih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. Ada tiga hal yang haris dipatuhi khususnya untu pengendara sepeda motor, yakni menggunakan helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget saat berkendara

“Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan “jika sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi,” katanya.

Ia menegaskan, GPS tidak dilarang selama dikendalikan navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tidak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara,” katanya.

Seperti diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *