Terkait Pernyataan Terhadap Wasekjen Demokrat, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Headline, Politik257 views

Inionline.Id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas dugaan pelanggaran kode etik. ACTA menilai Pramono bersikap tidak netral dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

“Kami melihat Komisioner KPU, Bapak Pramono Ubaid telah mengeluarkan pernyataan yang di luar daripada tupoksi KPU,” ujar Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta, (08/01).

Pernyataan Pramono, kata Hendarsam, seharusnya jadi kewenangan penyidik kepolisian. Selain itu, pernyataan Pramono dinilai menyudutkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief yang juga jadi bagian dari kontestan pemilu.

ACTA melaporkan Pramono telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nokor 2 Yahun 2017 juncto Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hendarsam mengatakan laporan yang diajukannya telah diterima DKPP. ACTA juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

“Bukti-bukti yang dilampirkan adalah statement dari teradu melalui media-media yang sudah di- capture, ada pendapat ahli juga, dan pernyataan dari saksi,” ucapnya.

“Disebutkan dalam aturan bahwa penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atau masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu,” tambah Hendarsam.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sempat berkomentar terkait cuitan yang disampaikan lewat akun Twitter @andiarief_ itu.

“Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh menyebarkan hoaks. Jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya. Ada katanya, ada ‘minta tolong’, itu bagian dari strategi saja,” kata Pramono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *