Sidang Mantan Bos Pertamina, Didakwa Rugikan Negara Rp. 568 Miliar

Inionline.Id – Mantan bos Pertamina, Karen Agustiawan, menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/01).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Pada 24 September 2018, Karen ditahan oleh penyidik Kejagung. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Karen didakwa merugikan negara sebesar Rp 568 miliar.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.66 miliar” ujar jaksa TM Pakpahan.

Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Peruntukan dan penggunaan dana senilai US$ 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya senilai US$ 26,8 juta, dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada perseroan. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini melibatkan akuntan publik.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Karen, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, mantan Merger and Acquisition Manager Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto, dan Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Sementara itu, Karen mengaku sudah menyiapkan tanggapan atau nota keberatan (eksepsi) dan akan langsung dibacakan pada persidangan hari ini. Namun, majelis hakim menetapkan pembacaan eksepsi dilakukan pada Kamis 7 Februari 2019.

“Nanti eksepsi saya baca, kenapa aksi korporasi ini harus dibela dan harus dilindungi pemerintah. Saya ingin mengikuti proses ini seutuhnya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Karen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/01).

Sampai saat ini, dia mengaku, tidak mengetahui kesalahan yang membuat dia diproses hukum. Apalagi, dia menegaskan, selama memimpin, Pertamina mampu dikenal hingga ke kancah internasional.

Dia mengharapkan agar pemerintah melindungi dan mendukung aksi korporasi. Aksi ini termasuk investasi adalah untuk mengembangkan perusahaan yang berkelanjutan.

“Tidak ada Pertamina hari ini kalau tidak ada Pertamina 5 tahun lalu, 10 tahun lalu, maupun 61 yang lalu saat Pertamina dilahirkan. Saya minta doanya saja, supaya kebenaran dan keadilan ini akan terbuka, biar keadilan itu muncul walaupun langit akan runtuh,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *