Kisruh Perekrutan Komisioner KPU Lebak, IMALA Surati KPU RI

Masyarakat Kabupaten Lebak sudah menemukan titik jenuh dengan kondisi KPU Lebak sebagai penyelengara pemilu yang sampai harI ini belum menentukjan hasil akhir dari proses rekrutmen komisioner KPU Lebak.

Berbagai prosedur sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku namun hari ini justru KPU RI melakukan keputusan yang menjadi semakin rumit, bagaimana tidak orang-orang yang sudah melakukan test wawancara kemudian hilang dalam list kandidat dengan alasan yang tak jelas. Sedangkan tidak ada dasar pada PerKPU RI 07 yang mengisyaratkan kelulusan kandidat yang diambil hanya berdasarkan pada test psikotes.

Keputusan KPU RI yang menyatakan membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU kabupaten Lebak periode 2019-2024 membuat kondusifitas penyelenggara pemilu semakin carut marut.

Maka itu kami kira KPU RI seharusnya menyetuji hasil yang sudah dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) KPU Lebak karena, timsel pun sudah melaksanakan proses rekrutmen sesuai aturan.

Atas kondisi saat ini, adapun surat yang dilayangkan Timsel KPU Lebak kepada KPU RI. Pada tanggal 14 januari 2019, sebagai berikut,

“Surat ini kami sampaikan dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 11 Januari 2019 yang diadakan berdasarkan surat KPU RI Nomor 42/PP.06-SD/05/KPU/2019 tertanggal 10 Januari 2019 antara pihak KPU RI yang dihadiri oleh Ibu Evi Novida Ginting (Komisioner KPU RI), Bapak Adi (Inspektorat), dan Ibu Wahyu (Kabid SDM) dengan pihak Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang dihadiri oleh Ikhsan Ahmad, Yudi Juniardi, dan Muljadi.

Hasil pertemuan tersebut menawarkan dua opsi kepada Timsel berkenaan dengan hasil seleksi, yaitu (1) Timsel melakukan koreksi terhadap keputusan penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabuoaten Lebak; atau (2) KPU RI mengambil alih koreksi terhadap keputusan penetapan 10 besar calon anggota KPU Lebak.

Menindaklanjuti dua opsi tersebut, melalui surat ini Timsel menyatakan sikap untuk tidak melakukan koreksi terhadap penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Lebak, dengan pertimbangan:
1) Proses seleksi terhadap calon anggota KPU Lebak yang dilakukan Timsel sepenuhnya kami yakini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku (PKPU No. 7 tahun 2018), dan menjalankan tahapan demi tahapan seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan.
2) Tahapan seleksi yang dilakukan Timsel selalu dikawal oleh pihak KPU Provinsi Banten, sampai dengan penyerahan ke KPU RI pada 13 Desember 2018. Atas peRIntah KPU RI (Surat No. 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018), yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Banten dengan mengadakan FPT terhadap 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Lebak hasil penetapan Timsel pada 3 JanuaRI 2019 (Surat No. 349/SDM.13/36/prov/XII/2018, sifat pemting, lampiran 1 lembar, peRIhal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabuoaten Lebak 2019-2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Banten, tertanggal Serang, 31 Desember 2018)”

Dalam kutipan surat Timsel kepada KPU RI sudah sangat jelas bahwa dalam proses selama ini Timsel sudah melakukan semuanya sesuai aturan yang berlaku dan dikawal oleh KPU Provinsi dan dasar hukum yang digunakan KPU RI adalah BAB II huruf c angka 2 Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018.

Pada surat tersebut KPU RI menyatakan bahwa calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologis adalah peserta yang hasil kesimpulan tes psikologinya adalah “DIREKOMENDASIKAN” atau “DAPAT DIPERTIMBANGKAN” bahwa bunyi sekelasnya dalam surat keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 adalah sebagai berikut pada angka 4, 5 dan 6.
Pada angka 4 diisi dengan keterangan
direkomendasikan atau tidak direkomendasikan untuk KPU PROVINSI
Pada angka 5 Diisi dengan 3 kategori keterangan, yaitu
(1) direkomendasikan,
(2) dapat dipertimbangkan, dan
(3) tidak direkomendasikan bagi calon anggota KPU Kabupaten/kota
Sehingga ketika KPU RI dalam surat tersebut menyatakan bahwa yang lolos psikotes hanya yang direkomendasikan dan dapat dipertimbangkan.

Dengan mengacu pada ketentuan yang disebutkan di atas menurut pendapat kami KPU RI melakukan upaya penyelundupan hukum karena surat keputusannya tidak ada kalimat dalam surat keputusan No 252 tersebut yang secara terang benderang atau pun dapat ditafsirkan seperti yang dimaksudkan oleh KPU RI dengan membatalkan sepihak pelaksanaan tit and proper test tertanggal 3 Januari 2019 dan melaksanakan fit and proper test yang baru maka kami meyakini ada pelanggaran hukum baik secara perdata tata usaha negara bahkan pidana.

Maka dengan ini kami atas nama Ikatan Mahasiswa Lebak meminta kepada KPU RI agar mengembalikan hak sepenuhnya kepada Timsel KPU Lebak,
Menghormati segala keputusan yang ditetapkan Timsel KPU Lebak.
Jika KPU RI menjadikan dasar hasil psikotes (tidak ada satupun yang di sarankan) maka semua kandidat dinyatakan gugur dan dilakukan perekrutan ulang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *