Ahok Bebas, Ingin Beristirahat dan Pulang Kampung

Inionline.Id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok telah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Kamis (24/01) pagi. Hal tersebut diungkapkan staf Ahok, Ima Mahdiah.

“Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB,” ungkap Ima.

Saat keluar dari Mako Brimob, Ahok langsung pergi menuju ke rumah untuk beristirahat. Namun Ima, tak mau menyebutkan di mana rumah untuk Ahok beristirahat.

“Langsung pergi ke suatu rumah, tapi belum bisa disebutkan (di mana),” kata Ima Kamis (24/01).

Ima mengatakan, yang jelas saat ini Ahok sedang berkumpul bersama keluarga. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin beristirahat dengan tenang.

“Bersama keluarga, istirahat di rumah,” ujar dia. Ima sendiri tak bisa memastikan kapan Ahok akan mulai beraktivitas dan bertemu dengan awak media. “Nanti akan dikabari,” tandas Ima.

Sebelumnya pada Rabu (23/01), Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menuturkan, kliennya meminta elemen masyarakat yang selama ini memberi dukungan untuk tidak menjemput dirinya. Sebab hal itu hanya akan menimbulkan kemacetan sehingga merugikan banyak orang.

“Iya Pak Ahok meminta kepada pendukung untuk tidak perlu menjemput ke Mako (Brimob). Karena bisa merugikan masyarakat, bikin macat, menghambat aktivitas masyarakat,” ujar dia.

Rencananya setelah beberapa hari di Jakarta, kata Teguh, Ahok akan bertolak ke kampung halamannya di Belitung Timur. “Nanti mungkin setelah beberapa hari di Jakarta, kalau memang sudah cukup, baru ke Beltim (Belitung Timur),” ucap Teguh.

Seperti yang diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Utara atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. BTP juga pernah mengajukan PK, namun ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

Adapun, sejak menjalani masa hukuman kasus penodaan agama, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Terakhir, dikabulkannya remisi Natal 2018 selama 1 bulan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *