Jalani Pemeriksaan, Tersangka Kasus Makar Didampingi Lima Pengacara

Jayapura, Inionline.Id – Tiga orang tersangka kasus makar Timika yakni SA (51), ED (22), dan YA (28) didampingi lima pengacara untyk melakukan proses hukum di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Jayapura.

Ketiga tersangka tersebut juga merupakan pengurus dan aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, Papua. Mereka merupakan organisasi politik rakyat Papua yang berkampanye untuk kemerdekaan Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, di Jayapura, Jumat (11/1), menyebutkan lima pengacara yang mendampingi ketiga tersangka adalah Gustaf Kawer SH MSi, Andreas Ronsumbre SH, Yohanis Mambrasar SH, Emanuel Gobay SH MH, dan Apilus Manufandu SH.

Sebelum dibawa ke Mapolda Papua untuk diproses lebih lanjut, ketiga tersangka sempat diamankan saat tim gabungan TNI/Polri melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KNPB di Timika, 31 Desember 2018 dan mengamankan atribut KNPB.

Kamal mengatakan, di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena keberadaan Papua telah final.

“KNPB merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI,” jelas Kombes Kamal.

Hingga kini aparat gabungan TNI/Polri terdiri dari satu regu BKO Brimob Maluku Utara dan satu regu Kodim 1710/Mimika masih menduduki kantor sekretariat KNPB Timika di Jalan Sosial (Jalan Freeport lama).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *