Institusi di Wilayah DKI Jakarta Terbanyak Terima Laporan, Sebagian Besar Pelapor Adukan Dugaan Penundaan Berlarut

Nasional057 views

Jakarta, Inionline.Id – Sebagai perwakilan paling muda yang dibentuk pada awal 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak lantas sepi dari aduan masyarakat. Sebanyak 336 laporan penyimpangan pelayanan publik masuk ke kantong pengaduan Perwakilan sepanjang Januari-Desember 2018.

Dari angka pengaduan itu, institusi yang berada di wilayah DKI Jakarta menerima pengaduan terbanyak. Sebagian besarnya berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut. Atas hasil tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengingatkan banyaknya laporan tidak serta merta menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publiknya paling buruk.

“Bisa jadi karena kanal pengaduannya mudah diakses dan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam mempertanyakan hak pemerolehan pelayanan publik yang baik,” katanya dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2018, Kamis (31/1/2019).

Dari 336 laporan yang diterima, institusi di wilayah DKI Jakarta menjadi terlapor paling banyak dengan 69,3%. Disusul Kota Bekasi (9,3%), Kabupaten Bogor (7%), Kota Depok (6,7%), Kabupaten Bekasi (4,5%), Kota Bogor (2,2%), dan Kota Tangerang Selatan (1%).

Adapun lima besar substansi laporan yang diadukan, yakni Kepolisian (22,4%), Agraria/Pertanahan (20,4%), Kepegawaian (7,7%), Peradilan (5,8%), dan Pajak (5,4%). Permasalahan yang paling sering diadukan di kepolisian berkisar pada pelayanan SPKT dan Satpas.

Sedangkan dugaan maladministrasi yang paling banyak disampaikan pelapor adalah penundaan berlarut (51,1%). Hal ini terjadi karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi yang jelas perihal waktu penyelesaian pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan.

Dari 336 laporan di atas, beberapa perkara menyita atensi yang tinggi dari masyarakat. Tiga perkara yang menjadi sorotan publik, di antaranya, kebijakan penataan PKL di Tanah Abang, Pelayanan Publik Pertanahan di Pulau Pari, Kep. Seribu – DKI Jakarta, dan penyelenggaraan SPAM di Sentul City.

“Kami telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan mencantumkan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh pihak terlapor,” kata Teguh.

Selain menyelesaikan laporan yang berasal dari pengaduan masyarakat secara langsung, Perwakilan juga melakukan beberapa investigasi inisiatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Poin d UU Ombudsman RI. Di antaranya, Pencemaran Sungai Cileungsi, Pemogokan Massal ASN Kota Bekasi, dan Proses Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

Upaya pencegahan juga dilakukan oleh Perwakilan di antaranya dengan melakukan kajian cepat (rapid assessment) dan kajian kepatuhan standar pelayanan publik. Pelibatan aktif kelompok masyarakat dalam melaksanakan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindakan penyimpangan pelayanan publik juga dilakukan.

“Kami memandang perlu menginisiasi peningkatan partisipasi masyarakat selain untuk pengawasan secara langsung juga untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Ombudsman, agar laporan yang masuk ke Ombudsman tidak lagi tertolak secara substantif,” tutur Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mempunyai wilayah kerja yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, dan daerah penyangganya, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) untuk seluruh layanan publik yang diberikan dan tambahan Kota Tangerang Selatan untuk layanan publik yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *