Berkas Kasus Hoaks Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Inionline.Id – Berkas perkara kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua dengan melimpahkan atau menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI, Kamis (31/01).

“Berkas perkara dengan tersangka RS sudah P21 atau lengkap. Sehingga kita akan lakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka RS ke kejaksaan. Rencananya pelimpahan tersangka kita lakukan, Kamis besok ya,” kata  Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya, Kamis, 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

“Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 November 2018.

Untuk melengkapi berkas, penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *