Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Serahkan LHAP Dugaan Maladministrasi Pencemaran Sungai Cileungsi

Inionline.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah merampungkan sejumlah pemeriksaan atas dugaan
maladministrasi pencemaran Sungai Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Laporan yang berasal dari insiatif Ombudsman ini dimulai dari akhir September 2018 dengan sejumlah pemeriksaan maraton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Serta mengundang sejumlah pakar lingkungan hidup dan pemerhati layanan publik.

Bertempat di ruang ajudikasi khusus lantai 6, Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19,
Jakarta Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut yang
dituangkan ke dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

LAHP tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bogor, Pandji K dan Kasie PPAU Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Hera
Hendayani.
Beberapa pendapat Ombudsman yang dituangkan ke dalam LAHP tersebut adalah:

1) Mekanisme Pencegahan Melalui Pengawasan Pada Setiap Perusahaan Pasca Penerbitan Izin
Lingkungan.
• Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pencemaran sungai telah berlangsung lama, setidak-nya
sejak awal tahun 2017;
• Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor pernah berikan sanksi administratif terhadap perusahaan
yang terbukti melakukan pencemaran Sungai Cileungsi, namun kondisi di lapangan pencemaran
Sungai Cileungsi terus berlangsung hingga bulan Oktober 2018
• Terhadap penerbitan sanksi administratif dimaksud serta tindakan penegakan terhadap
peraturan lingkungan hidup tidak berjalan sesuai dengan ketentuan karena terdapat
Ketidakkonsistenan dalam jangka waktu pengawasan setelah teguran diterbitkan namun terjadi
pembiaran.
• Berdasarkan fakta dan ketentuan yang ada, Ombudsman berpendapat bahwa DLH Kab. Bogor
tidak kompeten karena pengawasan terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan tidak
dilakukan secara konsisten

2) Implementasi Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat terkait Pencemaran Sungai Cileungsi
• Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terhadap setiap pengaduan masyarakat belum
teregistrasi dengan baik karena dalam dokumen terdapat kurang jelasnya identitas Pengadu dan
tidak terdapat data lengkap sebagaimana Pasal 10 ayat (5) Permen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: 22 Tahun 2017. Selain itu, Pengadu tidak mendapatkan informasi
perkembangan atau status laporan pengaduan, laporan hasil pengaduan dan tindak lanjut hasil
pengaduan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22
Tahun 2017;
• Dampak yang diakibatkan dari fakta di atas, merugikan hak masyarakat dalam partisipasi
pengawasan kerusakan lingkungan, khususnya dalam mendorong penguatan pengawasan Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Bogor

3) Pengawasan Terhadap Potensi pencemaran Sungai
• Hasil pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan berbeda dengan hasil uji laboratorium yang
dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Barat
• Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor tidak cermat dalam mengolah data hasil pemantauan pada
Sungai Cileungsi dan analisis terhadap pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan

4) Kekosongan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bogor
• Luas wilayah Kab. Bogor seluas kurang lebih 298.838,31 ha dengan jumlah penduduk sekitar 5.6
juta jiwa serta jumlah perusahaan yang beroperasi sekitar 2500 perusahaan maka keberadaan
fungsi PPLH mutlak diperlukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor guna menjalankan
tugas pokoknya terkait pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup;
• Fakta di lapangan selama ini pengawasan lingkungan hidup di wilayah Kab. Bogor tidak
dilakukan oleh PPLH sebagai pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang
karena Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor tidak memiliki PPLH;

Atas beberapa pendapat Ombudsman diatas, Ombudsman RI Jakarta Raya berkesimpulan:

1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Tidak Kompeten dalam melakukan pengawasan
terhadap izin lingkungan, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dalam melakukan
pemantauan dan analisis terhadap pelaporan terkait baku mutu lingkungan yang disampaikan oleh
perusahaan dan dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan hidup karena tidak adanya jabatan
PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor.
2) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tidak Kompeten dalam menjalankan
pemantauan terhadap pencemaran Sungai Cileungsi yang juga merupakan tanggung jawab Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dengan tidak optimal dalam melakukan pemantauan pada
Sungai Cileungsi sebagaimana ketentuan dalam Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku
Mutu Air Sungai Cimanuk, Sungai Cimalaya dan Sungai Bekasi.
3) Dirjen Penegakan Hukum (KLHK), Tidak Kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait
penanganan pencemaran Sungai Cileungsi karena pengaduan terkait pencemaran telah diterima oleh
Ditjen Penegakan Hukum namun memerlukan waktu yang lama dalam menindaklanjuti atau
melakukan pemantauan. Selain itu, tindak lanjut belum terkoordinasi dengan baik dengan pemerintah
daerah sehingga penanggulangan pencemaran menjadi berlarut.
4) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLHK), Tidak Kompeten dalam
menjalankan tugas dan fungsi terkait pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran Sungai
Cileungsi sehingga berlarut serta mengambil tindakan setelah kasus pencemaran menjadi atensi publik.
Atas beberapa kesimpulan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan tindakan
korektif kepada:

A. Bupati Bogor, sebagai atasan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor:

1) Evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor sehubungan dengan
kompetensi serta kecakapan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Dinas
Lingkungan Hidup.
2) Memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor untuk melakukan verifikasi
terhadap seluruh perusahaan yang diduga melakukan pencemaran pada Sungai Cileungsi serta
memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
3) Memerintahkan Kepala Dinas Linkungan Hidup Kab. Bogor guna perbaikan serta penyusunan
Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dengan mengacu
kepada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
dan/atau Perusakan Hutan.
4) Mengusulkan untuk pengisian Jabatan PPLH yang memadai bagi Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Bogor.
5) Memberikan pelatihan dan penyegaran keahlian kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Bogor guna pelaksanaan tugas pokok pengawasan lingkungan hidup. Mendorong kerja sama dan
koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait dengan pencegahan,
penanggulangan pencemaran Sungai Cileungsi.

B. Gubernur Jawa Barat, sebagai atasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat:

1) Evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dalam melakukan
pemantauan Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi.
2) Memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk mendorong
implementasi Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Sungai Cimanuk,
Sungai Cimalaya dan Sungai Bekasi (Cileungsi).

C. Dirjen Penegakan Hukum KLHK:

1) Mendorong efektivitas pengawasan lingkungan hidup melalui penegakan hukum bagi
pelanggaran izin lingkungan di sekitaran Sungai Cileungsi.
2) Membentuk Tim Gabungan yang dipimpin oleh Pejabat pada Ditjen Penegakan Hukum KLHK
serta beranggotakan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Bogor serta melibatkan aparat penegak hukum guna mendorong percepatan proses
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

D. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK:

1) Memerintahkan jajaran guna meningkatkan fungsi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan salah satunya media air di Sungai Cileungsi.
2) Pembentukan Tim Koordinasi Gabungan untuk pembinaan lingkungan hidup, pencegahan dan
penanggulangan pencemaran Sungai Cileungsi yang mengkoordinasikan antar instansi terkait
baik di tingkat Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kab. Bogor.
3) Melakukan pengawasan internal terhadap jajaran yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
tugas dan fungsi kerja.

Terhadap Pelaksanaan tindakan korektif diatas, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan
waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada para pihak untuk mulai melaksanakan tindakan korektif
dan melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Dalam hal Para Pihak tidak melakukan upaya melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan Rekomendasi kepada Ombudsman
RI. Apabila Rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan
Rekomendasi tersebut.

Rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, serta
untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan
Pasal 38 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *