DIREKTUR LPKP DAN ANGGOTA DPR RI MEMINTA PENCEMARAN KALI CIMANCEURI DAN KALI CIMATUK DITANGANI SERIUS

BOGOR, inionline.id – Adanya pencemaran berbagai sungai dan anak sungai di wilayah Kabupaten Bogor akibat pembuangan limbah produksi kegiatan usaha dan industri, terus disoroti berbagai pihak. Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmat Syamsul Anwar menyayangkan adanya limbah produksi yang mencemari lingkungan hidup.

Menurutnya, ulah oknum para pelaku usaha dan industri telah mengakibatkan rusaknya alam, air dan ekosistem yang ada di sekitar sungai tersebut. “Apalagi setelah di telusuri ada beberapa perusahaan pelaku pencemaran ternyata tidak memiliki izin. Ini kesalahan yang fatal dan melanggar PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).

Rahmat sapaannya menambahkan, dalam Peraturan Menteri Negara LH nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan, setiap ijin usaha wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta PP nomor 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah.

Mengacu pada dasar peraturan-peraturan tersebut, sambungnya, berarti perusahaan yang telah mencemari Kali Cimanceuri dan Kali Cimatuk merupakan kegiatan usaha ilegal alias bodong. “Seharusnya, kegiatan usaha atau perusahaan semacam ini segera ditutup, bahkan mungkin bisa di pidanakan. Pemerintah harus serius dan jangan membiarkan hal ini. Karena masyarakat yang paling dirugikan dengan dampak buruknya.” Tandasnya.

Perhatian terhadap masalah pencemaran sungai dan anak sungai di wilayah Kabupaten Bogor juga diberikan anggota Komisi VII DPR RI Adian Y. Napitupulu. Saat dimintai tanggapannya, politisi PDIP ini mengatakan, jika ada pencemaran lingkungan sudah seharusnya segera dilakukan pemeriksaan.

Dia juga meminta semua petugas atau pihak terkait segera melakukan follow up dan pengawasan sudah sejauh mana proses penanganan masalah pencemaran tersebut. “Di investigasi, ditegur, diberi peringatan. Kalau tidak di gubris ya berikan sanksi hukum.” Tegasnya melalui pesan whatsapp pribadinya.

Sementara itu, Budi Mulyawan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan (PHPL)) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaraan sungai Cimanceuri, DLH sudah melakukan verifikasi lapangan dan melakukan pembinaan kepada para pelaku kegiatan tambang. “dan pada tanggal 17 Juli 2018 DLH telah mengirimkan surat kepada Sat Pol PP perihal penutupan kegiatan usaha bagi mereka yg tidak berijin,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus dugaan pencemaran sungai Cimatuk, DLH sudah melakukan verifikasi lapangan dan telah mengambil sample air. “Pada tanggal 17 Juli 2018, DLH telah mengirimkan surat kepada Sat Pol PP untuk dilakukan penutupan bagi usaha yang tidak berijin.” jelasnya.

Terpisah, dikonfirmasi adanya pencemaran dan banyaknya perhatian masyarakat terhadap hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho tidak memberikan keterangan dan penjelasan apapun. Agus Ridho hanya memberikan jawaban singkat. “Hari Kamis (4/10) di rapatkan.” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa sungai dan anak sungai di wilayah Kabupaten Bogor telah tercemar limbah produksi dari berbagai kegiatan usaha atau perusahaan. Bahkan salah satu anak sungai Cimanceuri yaitu Kali Cimatuk yang melintasi Desa Lumpang dan Gintung Cilejet Kecamatan Parungpanjang, kondisi airnya saat ini sudah berubah menjadi hitam pekat akibat pencemaran dari limbah pabrik atau usaha batik. Hal ini pun membuat warga sekitar aliran sungai resah dan marah. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *