BPJPH Gandeng Perguruan Tinggi Sosialisasikan UU Halal

Mataram, IniOnline.id – Badan Penyelenggara Jamin Produk Halal (BPJPH) terus mensosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada masyarakat. Ini kali, BPJPH menggandeng Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama RI.

“Saati ini keterlibatan perguruan tinggi khususnya di lingkungan Kementerian Agama sangat dinanti dan penting, untuk dapat mensosialisasikan tentang halal kepada khayalak,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, di Malang, pada akhir Agustus 2018.

Sosialisasi itu digelar dalam bentuk eminar sertifikasi Halal UMKM di Univeritas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Acara ini juga bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur. Seminar yang berlangsung pada 28 Agustus 2018 ini menjadi tonggak awal dibentuknya Konsorsium Halal di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun Swasta.

Siti Aminah berharap konsorsium ini nantinya dapat membantu pemerintah untuk mendorong, membina, mengarahkan, dan mendampingi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan sertifikasi halal hingga mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Dijelaskan Siti Aminah, UIN Maulana Malik Ibrahim yang sudah memiliki Halal and Thoyyib Center dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk terus berperan aktif dan mendukung UMKM yang jumlahnya lebih dari 50 juta se-Indonesia agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPJPH sebagai badan yang sah mengeluarkan sertifikat halal saat ini.

Halal and Thoyyib Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kiranya berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah terkait bagaimana proses, cara dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal yang selanjutnya informasi tersebut dapat disampaikan secara jelas kepada pemilik UMKM yang ada,” harap Siti Aminah.

Dijelaskan Siti Aminah, saat ini konsorsium Halal PTKIN/PTKIS beranggotakan peneliti, pelaku bisnis halal, pusat kajian halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di masing-masing perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama. Terpilih sebagai ketua konsorsium, Dr Baiq Hana Susanti (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan sekretaris Konsorsium Begum Fuaziyah (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).

Sementara tujuan pembentukan konsorsium ini adalah untuk mengakomodir dan menyamakan langkah dalam perjuangan sosialisasi edukasi halal antara PTKIN/PTKIS.

“Dalam waktu dekat, konsorsium akan menyampaikan rekomendasi dan mensosialisasikan terbentuknya Konsorsium Halal PTKIN/PTKIS kepada Kementerian Agama,” kata Siti Aminah.(kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *