AGJT : PEMERINTAH HARUS TURUN TANGAN DAN JANGAN BIARKAN KECELAKAAN AKIBAT TRUK TAMBANG TERUS TERJADI.

BOGOR, inionline.id – Pasca kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Argapura sebrang Darunnajah 2 Kp. Cipining Kecamatan Cigudeg (10/11/2018) lalu, beberapa pihak menyatakan keprihatinan mendalam dan memberikan atensi atas terjadinya musibah tersebut. Pasalnya, kecelakaan tragis yang merenggut nyawa 4 orang warga, 1 luka berat dan 1 luka ringan ini, terjadi akibat kelalaian sopir truk pengangkut material hasil tambang yang ugal-ugalan dan masih dibawah umur.

Demikian diungkapkan Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaidi Adi Putra dalam pernyataan sikap bersama AGJT, yang dikirim ke sejumlah awak media. Dia mengatakan, AGJT turut berbelasungkawa atas musibah ini. Semoga semua korban mendapat tempat yang layak disisi Tuhan.

“Sekali lagi, kecelakaan yang terjadi di Cigudeg kemarin, tidak lepas dari persoalan klasik di Kabupaten Bogor, yakni persoalan eksploitasi tambang yang berlebihan di Rumpin, Cigudeg, Parunpanjang dan sekitarnya,” papar Junaedi sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, ekploitasi tambang yang dilakukan secara besar – besaran di wilayah Rumpin, Cigudeg dan Parungpanjang yang diikuti dengan mobilisasi truk pengangkut tambang yang melebihi kapasitas tonase muatan serta melibatkan anak dibawah, harus segera ditertibkan.

“akibat dari kejahatan ini warga yang tak berdosa menjadi korbannya. Ironisnya, hingga sekarang belum ada pihak terkait yang sanggup mengatasi masalah ini,” ungkapnya.

Junaedi memaparkan, AGJT bersama warga di tiga Kecamatan yaitu Rumpin, Parungpanjang dan Gunung Sindur terus berjuang guna mencari penyelesaian berbagai dampak negatif akibat masalah tambang. Terakhir, dengan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bogor dan DPRD pada tanggal 18 Juli 2018 lalu.

“Ada empat poin tuntutan AGJT dan masyarakat yang kami sampaikan pada saat itu,” ungkapnya.

Keempat poin tuntutan tersebut, lanjutnya, poin pertama meminta pemerintah segera memberlakukan jam operasional bagi truk tambang di tiga wilayah kecamatan, yaitu dari pukul : 20.00-04.00 WIB, dan minta statusnya ditingkatkan menjadi Perda/SK Bupati (Jangka pendek)
Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk segera mewujudkan jalur khusus tambang dari dan ke tempat tujuan. Ketiga, meminta Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada korban yang terinfeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat debu tambang, dan poin keempat, meminta Pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan insfratuktur di tiga Kecamatan (Rumpin, Parungpanjang dan Gunung Sindur).

“Kami diterima berbagai pihak, lalu pemerintah menyimpulkan usulan – usulan kami dan telah memberi 3 janji tindakan. Namun hingga saat ini belum ada buktinya,” ungkap Junaedi.

Dia mengungkapkan, saat demo tersebut AGJT dan warga diterima audiensi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretariat Daerah AsistenĀ  Perekonomian dan Pembangunan, Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Unsur Dinas Perhubungan Kab. Bogor, Unsur Bagian Program dan Pengendalian Pembangunan Setda Kab. Bogor. Adapun tiga (poin) yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu akan melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pengusaha Tambang, akan melakukan pembahasan rencana pembangunan jalur khusus tambang untuk dimasukan ke dalam RPJMD 2019-2023 dan akan melakukan penanganan kesehatan di tiga Kecamatan secepatnya.

“Semuanya belum dilaksanakan. Bila hal ini dibiarkan, kecelakaan demi kecelakaan akan terus terjadi di jalan raya dan memakan korban jiwa manusia atau masyarakat yang tidak berdosa,” cetusnya.

Menyikapi hal ini, Aliansi Gerakan Jalur Tambang mendesak Pemkab Bogor untuk segera menjalankan 4 rekomendasi AGJT dan meminta pemerintah segera turun tangan.

“Segera hentikan aktivitas pertambangan yang berlebihan dan segera mengatur regulasi truk tronton serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melibatkan anak dibawah umur dalam setiap aktivitasnya.” Pungkas Junaidi Adi Putra. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *