Tarif Pajak UMKM Turun Jadi 0,5 Persen Juli Mendatang

IniOnline.id –  Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen per 1 Juli mendatang. Ketetapan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Kami akan melakukan sosialisasi serta upaya extensifikasi agar peran serta masyarakat semakin meningkat dalam membayar pajak khususnya sektor UMKM ini,” ujar Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana, belum lama ini.

Lebih lanjut, ucapnya, pemerintah telah memangkas tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan para pelaku usaha yang ada di Indonesia khususnya Kota Depok.

“KPP Pratama tentu fungsinya untuk menjalankan PP ini dan tugas pokok mengamakan penerimaan pajak. Wajib Pajak yang berhak mendapatkan peraturan ini adalah orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, di dalam PP baru ini mengatur ketentuan keikutsertaan UMKM dalam memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen yang memiliki jangka waktu yakni tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, empat tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma.

Terakhir yaitu tiga tahun untuk perseroan terbatas. Setelah melewati tahun yang dimaksud maka wajib pajak kembali menggunakan ketentuan sesuai pasal 17 KUP.  Adapun hitungan omzet yang jadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per tahun, yang pembayaran pajaknya dapat dilakukan per masa atau bulan.

“Ketentuan lain dari PP ini adalah wajib pajak dapat memilih mau ikut ketentuan mempergunakan tarif 0,5 persen atau dengan melakukan  pembukuan dan perhitungan  PPh menggunakan pasal 17 tarif normal yang progresif,” tandasnya.(ery)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *