Integrasi Transaksi Tol JORR : Sistem Transaksi yang Lebih Efisien

Jakarta, IniOnline.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus meningkatkan sosialisasi kebijakan integrasi transaksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan sosialisasi kepada masyarakat diperlukan karena saat ini integrasi tol JORR ditangkap masyarakat sebagai kenaikan tarif tol, padahal esensi kebijakan adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol. Ditambahkannya integrasi transaksi tol merupakan langkah menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti yang ditargetkan berlaku disemua ruas tol pada tahun 2019.

Arie Setiadi juga menekankan kembali bahwa kebijakan integrasi transaksi tol JORR bukan untuk meningkatkan pendapatan/revenue pengelola tol atau BUJT, melainkan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan bebas hambatan tersebut. Revenue yang diperoleh oleh BUJT tentunya akan dikontrol dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat, serta kepada masyarakat luas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dengan integrasi, transaksi tol dilakukan hanya satu kali dengan tarif untuk kendaraan golongan satu Rp15.000 untuk seluruh ruas tol JORR sepanjang 76,43 Km yang terdiri dari 4 ruas dengan 9 seksi.

Tol JORR terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dengan sistem pembayaran terintegrasi, sebanyak 61% pengguna tol JORR akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah dari sebelumnya. Sebanyak 61% pengguna tol itu adalah mereka yang menempuh jarak jauh atau yang biasanya melakukan lebih dari satu kali transaksi di beberapa gerbang tol. Di sisi lain, untuk pengguna tol jarak dekat akan membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya.

Sebelumnya sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR, akan diterapkan pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Namun penerapannya ditunda dengan maksud agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih intensif dan memadai.

Apabila diberlakukan integrasi maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol akan berkurang signifikan. Transaksi akan dilakukan pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Perubahan sistem transaksi dari sistem tertutup menjadi terbuka merubah besaran tarif tol JORR. Setelah integrasi, tarif untuk kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus sebesar Rp 15.000, kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya adalah sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.

Kepala BPJT Herry TZ mengatakan besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp 875 per km. Besaran tarif ini menurut Herry TZ masih dibawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.(Pupr/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *