YLKBH Daffa Indonesia Minta Polres Bogor Usut Pelaku Pengeroyokan Siswa

iniOnline.id – YLKBH Daffa Indonesia mendatangi Mapolres Bogor, Jawa Barat. Kedatangan rombongan advokat yang merupakan kuasa hukum keluarga korban Muhammad Ridwan Ogi Alamsyah (17), siswa SMK Wiyata Kharisma ini meminta agar Polres Bogor membantu mempercepat penanganan pembunuhan kliennya tersebut.

Menurut Sylvia Hasanah Thorik SH, Ketua YLKBH Daffa Indonesia, Muhammad Ridwan Ogi Alamsyah diduga kuat dianiaya oleh siswa SMK Menara Siswa (Mensis), Parung Bogor.

“Kita minta Polres Bogor membantu mengungkap pelaku pembunuhan terhadap klien kami,” kata Sylvia Hasanah Thorik SH selaku Ketua YLKBH Daffa Indonesia kepada wartawan, usai bertemu Kasat Reskrim Polres Bogor, rabu (25/4/2018).

Korban diduga dikeroyok di tengah jalan, bahkan ada pelaku pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam berupa celurit. M Ridwan Ogi menderita luka sabetan senjata tajam di dada sebelah kiri serta lebam di kepala dan punggung. Sedangkan temannya Fikri Fahrian Nazib juga terkena sabetan senjata tajam dan mengalami luka serius di kepala.

Meski sempat dilarikan ke RS, namun naas korban Ogi Alamsyah menghembuskan nafas terakhir setelah mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan temannya Fikri Fahrian Nazib sampai saat ini masih menjalani perawatan.

“Kita minta penyidik segera mengusut tuntas kasus ini, supaya di kemudian hari tidak ada lagi siswa yang main-main terhadap nyawa seseorang,” pinta Sylvia.

Di tempat yang sama, advokat Rizky Dienda Putri juga meminta agar pengusutan kasus ini tidak main-main. Harusnya, menurutnya, sekolah dengan status yang terakreditasi A ini memiliki siswa yang berprestasi dan berakhlak baik, bukan perilaku brutal.

“Meskipun diharapkan siswanya menjadi baik, faktanya siswanya yang hanya berjumlah dapat dihitung jari itu, tetap tidak berubah mentalnya, maupun akhlaknya. Terbukti pelaku penganiaya korban klien kami diduga kuat siswa sekolah tersebut,” sesal Dienda.

Baik Sylvia maupun Dienda meminta Polres Bogor menyelidiki sekolah tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh Diknas atau tidak. “Kami minta bila tidak sesuai prosedur pembelajaran, agar Diknas menutup dan dicabut ijinnya, karena sudah membuat resah warga sekitar,” tegas Sylvia yang diiyakan Dienda.

Sylvia minta agar kasus ini ditangani oleh Polres Bogor karena seringnya masa yang mendemo sekolah Mensis. “Kita khawatir kalau tidak segera ditangani akan terjadi tindakan anarkis massa karena merasa kesal terhadap sekolah tersebut,” pinta Sylvia.

YLKBH meminta agar penyidik mengenakan pelaku UU PA 80 dan KUHP pasal 338, 340.

Rombongan YLKBH Daffa Indonesia ini diterima Kasat Reskrim Polres Bogor Bimantoro Kurniawan. Ia menyatakan akan membantu penanganan kasus ini.
“Jangan khawatir, kita sudah sering menangani kasus semacam ini. Doakan saja dan terima kasih saran dan masukan dari YLKBH Daffa,” kata Bimantoro. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *