TRC BPBD Untuk Dapat Melaksanakan Tugas Secara Cepat dan Tepat

IniOnline.id – Salah satu tujuan dibentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor adalah untuk memberikan panduan bagi personil yang tergabung dalam TRC BPBD untuk dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang terjadi.

Keberadaan TRC BPBD Kota Bogor ini seperti dijelaskan Kepela Pelaksana BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan, Sabtu (21/04/2018), telah tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap TRC BNPB yang menyebutkan untuk mengatasi beragam jenis bencana seperti bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

“Jadi TRC BPBD ini adalah suatu tim yang dibentuk oleh Kepala BPBD terdiri dari instansi atau lembaga teknis dan non teknis yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (needs assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (damage and loses assessment) serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana,” jelas Ganjar.

Dipaparkannya, bahwa TRC BPBD Kota Bogor ini memiliki sejumlah tugas pokok yang tugasnya antara lain mengkaji secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maapun buatan juga saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana untuk mengkoordinasikan sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.

“Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, TRC BPBD Kota Bogor mempunyai fungsi melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat, mengaktivasi posko jika memang diharuskan dibentuk, memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana, dan menyampaikan saran yang tepat dalam upaya untuk penanganan bencana,” papar Ganjar.

Nantinya, lanjut Ganjar, TRC BPBD juga nantinya melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Pelaksana BPBD berupa laporan awal setelah tiba di lokasi bencana, laporan berkala atau perkembangan (harian dan insidentil atau khusus) serta laporan lengkap akhir penugasan. (ery)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *