PTSP Kini Mulai Beroperasi di Kantor Wilayah (Kanwil)

IniOnline.id – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini mulai beroperasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. PTSP ini diresmikan Menag Lukman Hakim Saifuddin di Sidoarjo.

Menag mengatakan, PTSP adalah wujud pelayanan prima untuk mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kemenag. PTSP disiapkan untuk publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, serta layanan aduan masyarakat.

PTSP Kemenag Jatim bekerja berdasarkan maklumat. Menag minta, setiap ASN untuk menjalankan Maklumat Layanan PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Maklumat tersebut berisi:

1. Siap melayani dengan SANTUN (Simpatik, Akuntabel, Nyaman, Tuntas, Utuh, No Pungli),
2. Bertekad memberikan pelayanan dengan Cerdas, Cepat dan Tepat,
3. Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan,
4. Berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan,
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan norma kesopanan, dan
6. Apabila tidak melaksanakan maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

“Kami menawarkan sesuatu yang berbeda dibanding sebelumnya. Sekarang, Insya Allah proses pengurusan perizinan di Kemenag tidak lagi ribet dan serba tak jelas,” jelas Menag.

Menag mengapresiasi langkah cepat Kanwil Jatim mengoperasikan PTSP. Ia berharap, PTSP menjadi langkah Kemenag untuk lebih dekat dalam melayani umat, terutama dalam mengurus dan mendapatkan informasi dengan pelayanan yang terbaik.

Perlu diketahui, ada 88 layanan pada PTSP Kanwil Kemenag Jawa Timur, di antaranya: pengurusan izin belajar, izin pendirian Madrasah, izin penelitian, surat keterangan pengganti ijazah, rekomendasi pindah madrasah, informasi publik, izin magang di kanwil, rekomendasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus, serta masalah yang berhubungan dengan Kemenag.

Turut mendampingi Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Syamsul Bahri dan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki. (kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *