MAKI Laporkan Gubernur Sumsel ke KPK dan Kejagung

Jakarta–inionline.id–Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) melaporkan dugaan korupsi orang nomor satu Sumsel Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Laporan MAKI ditujukan ke Komisi Pemberantasas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu atas dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari dokumen yang dilampirkan MAKI, Alex dilaporkan terkait tindakan pemerintah Provinsi Sumsel yang tidak menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada 17 pemerintah kabupaten/Kota sebesar Rp 1,3 triliun,

Koordinator Perkumpulan MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, laporan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2016 Nomor 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 tanggal 30 mei 2017 buku III halaman 48 s/d 52.

Berdasarkan UU BPK RI nomor 15/2006 dan peraturan pelaksaan lainnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik yaitu tanggal 30 mei 2017 terkait dengan LHP ini. Berarti selambat lambatnya tanggal 30 Agustus 2017 sudah harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumsel dengan menyalurkan dana bagi hasil pajak kendaraan sebesar Rp1,3 triliun sesuai dengan rekomendasi LHP BPK – RI no. 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 halaman 52.

Dikeketahui, laporan MAKI ke KPK dengan nomor surat 061/MAKI/III/2018 dan diterima KPK tanggal 09 Maret 2018 sedangkan Laporan MAKI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor surat 062/MAKI/III/2018 dan diterima tanggal 8 maret 2018. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *