Kemenag Membentuk Instruktur Kebangsaan

Pamulang, IniOnline.id – Tim instruktur kebangsaan yang dibentuk Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) mulai merumuskan materi pembelajaran. Tim menilai ada delapan term atau istilah yang harus dipahami dengan baik oleh para guru PAI.

Delapan istilah tersebut adalah jihad, khilafah, thaghut, darul harb dan darul Islam, syahid, hijrah, kembali kepada Quran dan Sunnah, serta amar ma’ruf nahy munkar. Pemilihan delapan isu ini dirumuskan melalui diskusi tim akademik moderasi agama di Pamulang, pekan lalu.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) membentuk instruktur kebangsaan. Tim ini terdiri dari para akademisi dan expert dari pelbagai elemen masyarakat termasuk perguruan tinggi yang mempunyai kepedulian terhadap masalah tersebut. Direktur PAI Imam Safei mengatakan bahwa instruktur ini bertugas memberikan penguatan pemahaman keagamaan moderat kepada guru, pengawas, dosen, dan peserta didik kegiatan Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Menurut Imam Safei, untuk membangun pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai moderasi dan Pancasila, penyampaian materi sebaiknya diintegrasikan dengan ajaran agama. Dengan demikian, peserta didik akan memahami bahwa konsepsi bernegara di Indonesia itu juga berlandaskan pada ajaran agama. “Para guru dan siswa perlu diberi pemahaman bahwa ber-Pancasila adalah sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama,” tutur Imam.

Secara praktis, pemahaman para pendidik akan diperdalam melalui berbagai media, sehingga delapan term yang telah dirumuskan bisa diberi makna yang lebih substantif. “Pemahaman term jihad sebagai perang tidaklah salah, namun pendapat para ulama tentang term tersebut yang lebih mendalam, variatif dan lebih bermakna tentunya juga perlu disampaikan,” jelas ‘korlap’ instruktur kebangsaan, Anis Masykhur.

Hal senada disampaikan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, M. Maksum. Menurutnya, untuk memperkuat pemahaman moderasi agama, perlu diperkenalkan kajian perbandingan pemahaman keagamaan (baca: fiqh). “Bagaimana kita bisa mendesain fiqh perbandingan ini dalam materi yang singkat dan menarik,” terang Maksum.

Penanggung jawab kehumasan Ditjen Pendidikan Islam Muhtadin mengatakan bahwa penetapan delapan term tersebut merujuk pada hasil kajian lembaga-lembaga Islam yang concern dalam bidang diseminasi moderasi agama. Lembaga tersebut antara lain Lakspesdam NU, PPIM UIN Syarif Hidayatullah, dan The Wahid Foundation.

“Hasil kajian terkait pengertian delapan term ini harus diketahui masyarakat luas,” ujarnya.

Muhtadin menginginkan proses diseminasi moderasi agama ini nantinya dilakukan secara massif melalui media-media yang mudah dijangkau dan sering diakses. “Media sosial menjadi pintu diseminasi tersebut dan dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *