DMPD Purwakarta Ancam Tindak Tegas Kades Yang Berpolitik Praktis

Purwakarta, IniOnline.id-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta mengancam akan menindak tegas kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang berpolitik praktis.

Kepala DPMD H Panda Dinata SPd. M.M mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilukada Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat, pihaknya telah mengirim surat kepada para Kades melalui para camat.

Ancaman tersebut sesuai amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Netralitas Kades. Dimana, Kades adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Hal itu termaktub dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Kades adalah penyelenggara pemerintahan desa serta Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa.

“Saya sudah ingatkan, seluruh pemangku jabatan kepala desa agar tidak ikut-ikutan dalam politik praktis. Baik Pilkada Bupati maupun Gubernur,” kata Panda Dinata kepada IniOnline.id, Jumat (16/3).

Lanjut dia, jauh sebelumnya telah melakukan larangan dengan mengingatkan lewat surat yang dikirim melalui para Camat tertanggal 15 Fenuari 2018. “Dalam surat itu, dengan tegas disebutkan, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menjaga Netralitas,” lanjutnya.

Menyinggung tentang laporan beberapa Kades yang kedapatan berpolitik praktis, telah dikelarifikasi. Dan telah diingatkan agar tidak berpolitik dengan alasan apapun.

“Kalau sudah diingatkan, ternyata masih ada juga yang berpolitik praktis maka kami akan mengambil tindakan tegas. Diantaranya, memberikan sangsi administratif. Kami juga akan menyampaikan pada bupati selaku pemberi SK Kades,” tandasnya. (Daup H / Ddg N)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *