Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada Tahun 2018

IniOnline.id – Selasa, 20 Februari 2018, suasana di Hotel Grand Sahid, hotel berbintang di kawasan Jenderal Soedarman, Jakarta ramai dan riuh tak seperti biasanya. Terutama di dekat ballroom hotel. Ternyata hari itu tengah digelar Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada Tahun 2018. Rapat koordinasi ini merupakan hajatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejumlah pejabat penting datang, mulai dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam), Wiranto, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan dan perwakilan dari beberapa lembaga. Rapat dibuka secara resmi oleh Wiranto.

Usai acara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung dicegat puluhan wartawan yang telah menanti orang nomor satu di Kemendagri. Berbagai pertanyaan dilontarkan para kuli tinta. Pertanyaan pertama yang terdengar diajukan wartawan pada Tjahjo, soal tujuan digelarnya Rakornas.

Tjahjo pun langsung menjawab. Katanya, rapat ini digelar secara khusus untuk mengevaluasi persiapan Pilkada 2018. Sekaligus, mendengar arahan dari berbagai narasumber yang hadir. Salah satunya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kata Tjahjo, dalam rapat Menpan menjelaskan secara khusus mengenai netralitas ASN beserta aturan detilmua. Tjahjo juga mengungkapkan, akhir bulan ini semua peraturan dari Kementerian PAN terkait itu akan dipublikasikan. Aturan itu yang menjadi acuan seluruh ASN, terutama menyangkut netralitas baik dalam Pilkada maupun Pileg dan Pilpres.

Dalam rapat itu juga, lanjut Tjahjo, keputusan KPU dan Bawaslu yang telah diperbarui disosialisasikan. Rapat kata Tjahjo dihadiri para penjabat, pejabat sementara, dan pelaksana tugas kepala daerah yang akan menggelar Pilkada serta stakeholder lainnya. Rapat juga menghadirkan beberapa narasumber, misalnya dari KPK yang akan berbicara soal pengawas dan politik uang.

“Karena saya tidak ingin calon-calon kepala daerah ini yang petahana khususnya terlibat kembali terkena OTT, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah,” katanya.

Tjahjo melanjutkan, dalam rapat perwakilan telah menjelaskan permasalah terkait kenapa kepala daerah ditangkap komisi anti rasuah tersebut. Rencananya, pada bulan Mei, pihaknya akan mengundang kembali 171 daerah yang akan gelar Pilkada.

“Kita undang kembali 171 daerah yang Pilkada serentak untuk ketemu langsung mendapatkan penjelasan daripada Pak Kapolri tentang area-area final mana yang masih rawan,” ujar Tjahjo.

Terkait anggaran Pilkada, Tjahjo mengatakan seluruh daerah yang akan menggelar pemilihan telah melunasi atau menandatangani NPHD. Jadi anggaran KPU, Bawaslu dan keamanan pun clear. Semua sudah menyerahkan anggaran. Termasuk juga soal perbantuan PNS untuk Staf Bawaslu. Tjahjo sudah meminta seluruh Pemda untuk membantu Bawaslu.

“Dari sisi pemerintah, Pilkada serentak sudah siap baik anggarannya, pengamanannya, tahapannya, identifikasi masalahnya, persiapan daerah termasuk pejabat tidak boleh asal ganti SKPD kecuali dia meninggal, atau berhalangan tetap boleh. Tidak boleh di hal tertentu dia mengganti stafnya dibawah. Karena pejabat adalah sama fungsinya dengan kepala daerah harus minta izin Mendagri kalau harus mengganti pejabat daerah,” tuturnya.

“Soal penjabat gubernur bagaimana pak?” Terdengar seorang wartawan bertanya.

“Oh , bulan Juni, 2 minggu sebelum hari H belum diputuskan,” jawab Tjahjo.

Seorang wartawan langsung menyela, menanyakan tentang kabar dua daerah yang belum menyediakan anggaran Pilkada. Tjahjo mengakui memang ada dua daerah yang belum penuh menyediakan anggaran keamanan. Tapi kata dia, dalam rapat, dua daerah bersangkutan sudah berkomitmen akan menyediakannya.

“Derahnya mana saja dua?” Tanya seorang wartawan.

Tjahjo sendiri enggan membeberkan nama dua daerah yang belum sediakan anggaran keamanan. Tapi kata Tjahjo, ia sudah mendapat SMS dari pejabat bupatinya, anggaran keamanan segera diselesaikan.

Tidak berapa lama, kembali terdengar pertanyaan dari wartawan. ” Kalau soal calon kepala daerah yang kena OTT dan ditahan, apakah tidak bisa ikut kampanye?”

Belum juga Tjahjo menjawab, kembali terdengar pertanyaan serupa. Setelah itu baru Tjahjo menjawab. Kata Tjahjo, tahun kemarin ada calon yang ditahan dan dia menang. Bahkan menang mutlak. Sesuai aturan ia pun melantiknya. Namun setelah keluar putusan hukum tetap, dan oleh pengadilan dinyatakan bersalah, kepala daerah yang baru dilantik itu diberhentikan. Jadi aturannya sama.

“Aturannya yang bersangkutan tidak atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak berhalangan tetap, meninggal dan sudah diusulkan oleh parpol ya jalan. Soal izin kampanye saya tidak tahu. Ini serahkan ke KPU dan KPK bagi yang ditahan

Tjahjo juga mengungkapkan, tahun kemarin, bahkan ada yang dilantik di tahanan. Dan itu sah. Prinsipnya yang dikedepankah asas praduga tidak bersalah sampai ada kekuatan hukum tetap. Baru setelah itu pemerintah menetapkan apakah yang bersangkutan harus diganti atau tidak.

Menurut Tjahjo, semua aturan telah tersedia. Bahkan Presiden Jokowi maupun dirinya, berulangkali telah menyampaikan mana saja area rawan korupsi. Dan, tak mungkin dirinya harus awasi kepala daerah 24 jam lamanya. Ini kembali ke kesadaran diri masing-masing. Kembali ke integritas masing-masing

“Masa harus diawasi 24 jam kan enggak bisa. Kalau sudah tersangka, OTT kembali ke diri kita masing masing karena setidaknya termasuk saya juga harus hati -hati harus memahami area rawan korupsi. Urusan itu kan bagaimana masing-masing pribadi harus punya pertahanan, harus memahami. Integritas harus kita amankan,” kata Tjahjo. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *