Tata Kelola Kehutanan Berbasis Masyarakat

Jakarta, IniOnline.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 29 Januari 2018. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, sumber daya alam harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Hal ini dikemukakan Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka Workshop Hutan dan Deforestasi Indonesia, di Jakarta (29/01/2017).

Disampaikan Siti Nurbaya, terkait pengelolaan hutan, prinsip umum tata kelola dan kelestarian hutan dapat dilihat dari fungsi ekologis, fungsi ekonomis, dan fungsi sosial. “Ini sejalan dengan proses evolutif, perubahan paradigma tata kelola hutan dari “timber based management”, menjadi ecosystem resource based management, berbasis pada forest community based management”, tuturnya.

Selain itu, Siti Nurbaya juga menekankan perlunya konsep kelestarian dalam pengelolaan hutan, untuk kepentingan generasi yang akan datang. “Saya selalu mengatakan, bahwa kita saat ini sedang meminjam sumberdaya alam dari generasi masa depan, dengan demikian kondisi dan akses sumberdaya alam saat ini, harus dapat dirasakan setidaknya sama oleh generasi mendatang, atau bahkan dengan kondisi dan akses yang lebih baik”, pesannya.

Dituturkan Siti Nurbaya, secara faktual sebab-sebab deforestasi berasal dari alih fungsi hutan, kebakaran hutan dan lahan, lemahnya pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian RTRW, penebangan liar, perambahan hutan, serta tata kelola hutan yang buruk dan ruang korupsi.

Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XIII, yang diluncurkan pada saat yang sama, menurut Siti Nurbaya, merupakan salah satu bentuk upaya pengendalian deforestasi, melalui moratorium perijinan pada hutan primer dan lahan gambut.

Siti Nurbaya juga menyebutkan, upaya lainnya dilakukan melalui penerapan kebijakan alokasi dan prinsip-prinsip tata kelola hutan, yang mendorong alokasi akses kelola bagi masyarakat, seperti program Perhutanan Sosial dan tanah obyek reforma agraria, serta penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan sistem legalitas kayu.

Selain itu, Siti Nurbaya menambahkan, penguatan kelembagaan dan kapasitas pengurusan bidang kehutanan di tingkat tapak dalam bentuk KPH, juga turut mendukung fasilitasi akses kelola masyarakat, sebagai upaya pengendalian deforestasi.

“Saat ini telah terbentuk 434 unit KPH dari target 600 unit. Penguatan KPH sedang terus dilakukan, dan perlu kerjasama dan interaksi yang baik antara KLHK dan Pemda Provinsi. Dalam kaitan ini, maka sistem pengendalian dan monitoring tingkat nasional menjadi sangat penting”, ujarnya.

Tidak ketinggalan, Siti Nurbaya juga menyampaikan berbagai capaian keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penegakan hukum bidang LHK hingga saat ini, turut mendukung upaya pengendalian deforestasi.

Workshop kali ini membahas Metode Pengukuran, Perhitungan dan Pelaporan Deforestasi dan Degradasi Hutan. Sejumlah pakar hadir sebagai narasumber, antara lain Adam Gerrand (FAO REDD Forestry Officer), Prof. Rizaldi Boer (Direktur Eksekutif CCROM IPB), Dr. Arifin Rudiyanto (Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya), Dr. Nur Masripatin (Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK), Prof. San Afri Awang, (Penasehat Senior Menteri), Nurwadjedi (Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG), perwakilan LAPAN, Pimpinan Kemitraan dan akademisi. (kemenlhk/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *