Diduga Tak Memiliki Ijazah SD Seorang Bakal Calon Bupati Dilaporkan Ke KPU

Jakarta–inionline.id–Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madara melaporkan salah satu bakal calon Bupati Pamekasan atas nama Kholilurrahman (M. Cholil) kepada KPU RI dan Bawaslu RI atas dugaan pemalsuan Ijazah sebagai syarat dalam Pilkada Pamekasan tahun 2018 yang akan datang.

Dalam laporannya, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura, Achmad Tuki yang langsung datang dari Madura itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Ijazah atau tanda kelulusan SD/ sederajat. Sehingga keberadaan Ijazah SMP dan seterusnya terindikasi palsu atau bodong dan sebagai konsekuensinya, Kholilurrahman tidak bisa ikut Pilkada di Pamekasan.

“Kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura melaporkan adanya indikasi salah satu bakal calon kepala daerah yang tidak memiliki ijazah Sekolah dasar dan sederajat. Orang yang dimaksud adalah Kholilurrahman alias M. Cholil No Induk 0179 (Kosong satu tujuh Sembilan) yang saat ini maju sebagai bakal calon Bupati Pamekasan pada pilkada 2018 ini. Kholilurrahman ini dalam beberapa kali pemilihan Legislatif dan eksekutif, legalitas Ijazah MI nya selalu menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Tahun 2008 kholilurrahman maju sebagai calon bupati Pamekasan, Ijazah MI-nya menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Pilkada Tahun 2013 kembali maju sebagai bupati pamekasan lagi-lagi Ijazah MI-nya menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ujar Ahmad Tuki saat ditemui wartawan, Sabtu (20/01/18).

Laporan tersebut diperkuat dengan beberapa bukti berupa dokumen. Di antaranya sebagai berikut:

1. Pada saat investigasi lapangan PANWASKAB Pamekasan tanggal 27 Oktober 2012 ke Madrasah Ibtidaiyah Karang Anyar Paiton Probolinggo tempat Kholilurrahman (no, induk 0179) sekolah. didapatkan hasil bahwa tidak ada dokumen atau arsip satupun yang menunjukkan kelulusan kholilurrahman.

2. Pada tanggal 1 Nopember 2012 Panwaskab Pamekasan kembali melakukan investigasi lapangan ke MIN Karang Anyar Paiton untuk memperkuat hasil investasi awal. Di dapatkan hasil yang lebih kuat yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah MIN Karanganyar bahwa MIN Karang Anyar tidak pernah mengeluarkan atau mengatakan bahwa Kholilurrahman lulus dari sekolah tersebut. Bahkan sekolah tidak pernah mengeluarkan surat pengganti Ijazah yang bersangkutan.

3. Pd tgl 8 Nopember 2012 MIN Karang Anyar secara resmi menerbitkan surat keterangan terkait dengan siswa atas nama M. Cholil (Kholilurrahman) yang menerangkan antara lain bahwa MIN Karang Anyar tidak menemukan/tidak mempunyai arsip foto copy ijazah dan arsip daftar nilai akhir dari yang bersangkutan (M. Cholil).
Foto copy buku Induk siswa atas nama M. Cholil no induk 0179 (kosong satu tujuh Sembilan) tertera jelas bahwa M. Cholil alias Kholilurrahman hanya memiliki nilai sampai kelas IV triwulan ke II dan tidak ada keterangan no ijzah serta tidak ada keterangan lulus.

4. Mengacu pada Peraturan Direktur jenderal Pendidikan Islam No, 1 tahun 2012 tentang Pengasahan Fotokopi dan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah di lingkungan Kementerian Agama RI. Diterangkan bahwa pengganti ijazah yang hilang hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan bukan menggunakan laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya Hasbullah, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura mengatakan, “Berdasarkan fakta itu KPU tidak bisa meloloskan Kholilurrahman dalam Pilkada Pamekasan kali ini. Jika mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4 Ayat (1) Butir c yang menyatakan dengan sangat tegas bahwa syarat bakal calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Pertanyaannya, bagaimana bisa memiliki Ijazah SMA sebagai syarat minimal pendidikan seorang bakal calon jika Ijazah MI/SD sederajat saja tidak punya.

“Kami sebagai masyarakat yang peduli dengan demokrasi khusunya di Madura tidak mau kasus (Red: Pemalsuan Ijazah) ini dibiarkan bahkan sudah berlangsung dalam beberapa periode pelaksanaan pilkada. Dua ribu delapan belas ini harus menjadi awal terselenggaranya pilkada yang sesuai dengan aturan. Untuk itu kami melaporkan temuan kami ke KPU dan Panwaslu sebelum penetapan calon dilaksanakan,” tambah Hasbullah.

Disisi yang sama dalam keterangan lanjutan, Abd. Hamid yang juga anggota Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura mengatakan, “Kasus ini sarat dengan tindak pidana pemalsuan Ijazah. Oleh karenanya, kami berharap setelah adanya laporan ini pihak kepolisian perlu melakukan tindak lanjut atas kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh Kholilurrahman ini. Kami hanya berharap penegakan hukum di negeri ini benar benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Oleh sebab kami terpanggil untuk melaporkan kasus ini demi memelihara marwah demokrasi, martabat pendidikan dan penegakan hukum di negeri ini. Jadi kami minta agar Kholilurrahman tidak di loloskan untuk menjadi calon Bupati pamekasan pada Pilkada 2018. Karen sudah tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pencalonan pemilihan kepala daerah kabupaten pamekasan. Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka KPU telah melanggar peraturannya sendiri, melecehkan syistem pendidikan dan menginjak injak tatanan hukum di negeri ini,” tukas Hamid dengan penuh kesal.

Berdasarkan fakta tersebut Ahmad Tuki menegaskan, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura menuntut KPUD Pamekasan dan KPU RI untuk tidak meloloskan yang bersangkutan serta meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi KPU untuk melakukan penolakan pencalonan Kholilurrahman dalam Pilkada Pamekasan tahun 2018 mendatang.

“Kami akan meminta kepada KPUD Pemekasan, KPU RI, dan Bawaslu untuk tidak meloloskan Kholil dalam bursa Pilkada, bila Kholil lolos berarti ada main mata diantaranya,” tukas Tuki. (Dh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *