Putusan MK Telah Mulai Ditindaklanjut

JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri sudah mulai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan. Koordinasi sudah dilakukan dengan beberapa kementerian terkait. Prinsipnya, karena itu sudah jadi putusan mahkamah, maka pemerintah akan menindaklanjutinya.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie saat diwawancara wartawan sebuah stasiun radio di Jakarta, kemarin. Menurut Arief, keputusan MK, bersifat final dan mengikat. Artinya, harus ditindaklanjuti. Dan, sebagai tindaklanjut dari putusan itu, beberapa waktu yang lalu, Kemendagri telah berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya.

“Sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Menkopolhukam tentunya untuk menindaklanjuti. Dalam fungsinya kan memang Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nanti akan berperan seperti itu,” kata Arief.

Arief menjelaskan, data tentang aliran kepercayaan itu sendiri, bukan ada di Kemendagri. Tapi, ada di Kementerian Pendidikan. Dan itu, sudah diterima datanya. Jadi Kemendagri dalam hal ini, Ditjen Kependudukan, tinggal mendaftar dan mencatatnya. Selanjutnya akan diperbaiki format pendaftaran data kependudukan yang harus mengakomodir putusan MK.

“Nanti harus ada perubahan agama garis kepercayaan atau apa, yang penting kepercayaan. Tapi tentunya tidak sekarang ini. Tentunya nanti kedepan akan dipersiapkan ini. Blanko e-KTP sekarang sudah dicetak,” ujarnya.

Karena keputusan MK, sudah keluar, maka kata Arief, tindaklanjutnya harus segera. Koordinasi sekarang sudah dilakukan. Ia perkiraan, dalam tempo sebulan, Ditjen Kependudukan akan melakukan perubahan. Misalnya memperbaiki formulir pendaftaran KTP, yang tentunya harus dirubah. Sehingga, hak warga penganut kepercayaan bisa terjamin. Prinsipnya bagi Kemendagri, hak warga harus terjamin. Itu yang lebih penting.

“Untuk masalah format untuk Pak Dirjen kurang lebih sebulan untuk memperbaiki formatnya yang nanti akan diisi oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu juga kata dia, akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang putusan MK. Bagaimana cara mengisi format data kependudukan tentu harus disosialisasikan. Sehingga tak ada kekeliruan. Termasuk juga, memperbaiki sistem data kependudukan di Kemendagri. Karena barang tentu dengan putusan MK itu,  data aliran kepercayaan harga masuk dalam database kependudukan. Tapi Arief juga mengharapkan masyarakat pro aktif. Jadi, pihaknya tidak selalu dalam posisi menunggu. Meski begitu, langkah lain sudah dilakukan, agar pelayanan kependudukan maksimal. Misalnya, dengan cara jemput bola. Atau layanan di hari libur. Tapi, lebih baik lagi jika masyarakat juga ikut pro aktif.

“Seperti e-KTP masih banyak yang belum terdaftar kan kita perlu menunggu laporan dari masyarakat kapan pindah rumah, kapan merubah status sudah menikah, dan lain-lain, kapan ada anaknya kan nanti tercantum dalam KK atau pendaftaran cerai. Nah ini akan menjadi langkah masyarakat dalam sistem administrasi dengan laporan dari masyarakat,” tuturnya. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *