Kepala Daerah Diperingatkan Tak Persulit Perizinan

JAMBI – inionline.id

Pemerintah daerah wajib mempermudah proses perijinan apapun di daerahnya. Jangan sampai, masyakarat atau investor yang hendak mengurus perizinan dihadapkan pada proses berbelit.

Jika dipersulit, Kementerian Dalam Negeri akan bersikap tegas. Sanksi administrasi dan teguran, bahkan pengambilalihan proses perizinan akan diberlakukan.

“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif teguran dan pengambilalihan perizinan kepada Kepala Daerah yang tidak memberikan izin dengan baik kepada masyarakat,” demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi kata sambutan di acara Rakorgub se-Sumatera di Jambi, Senin (9/10).

Menteri Tjahjo mengingatkan, geliat pembangunan sebuah daerah tentu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan distribusi dan alokasi investasi antar daerah. Atau dalam kata lain, kegiatan investasi memainkan peranan penting dalam akselerasi pembangunan di daerah. Bahkan menjadi salah satu kunci, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian. Dan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru.

“Yang pada akhirnya itu berdampak kepada perluasan penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan penanggulangan kemiskinan,” kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo meminta pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pelaksanaan pembangunan. Pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, harus dilibatkan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mendapat masukan konstruktif untuk kemajuan.

“Mereka dapat membantu pemerintah mengingat tidak semua aktivitas pembangunan mampu dikerjakan oleh pemerintah sendiri terutama dalam hal ketersediaan keterampilan sumber daya manusia dan finansial sehingga perlu keterlibatan pihak swasta,” tuturnya.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, wajib hukumnya bagi Pemda untuk mendukung paket kebijakan pemerintah pusat. Terutama dalam membuka peluang investasi. Karena itu, kata dia, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Langkah ini harus jadi fokus. Langkah pertama, Pemda harus fokus mengevaluasi atas perubahan regulasi di daerah. Sehingga, bisa mempercepat proses penyederhanaan izin investasi. Kedua, proses perizinan harus berbasiskan pada teknologi informasi. Sehingga akses lebih mudah dan tak berbelit. Proses perizinan juga jangan bersifat parsial. Tapi terintegrasi serta sekuensial atau berurutan.

“Ketiga, proses perizinan harus disederhanakan dan menghilangkan waktu penyelesaian yang lama dan biaya perizinan yang tidak jelas,” katanya.

Terakhir, Tjahjo menegaskan, pemerintah pusat tak segan akan memberikan sanksi administrasi atau teguran, bahkan pengambilalihan perizinan di daerah, jika kepala daerah bersangkutan terbukti tidak memberikan layanan perizinan yang mudah bagi masyarakat. Atau proses perizinan masih berbelit-belit, bahkan membebani masyarakat. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *