IMIGRAN ASAL AFGANISTAN DIANGKUT TIM PORA KETIKA BERJUALAN

CISARUA – inionline.id

Imigrasi Kelas I Bogor bersama Tim penanganan orang asing (PORA) menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal Afganistan karena ditengarai melakukan aktivitas yang melanggar aturan Keimigrasian, Jum’at (19/05 /2017). Penangkapan dilakukan di Pasar Pafesta Kecamatan Cisarua.

Kepala Imigrasi Bogor Herman Lukman menuturkan, bahwa sasaran Tim PORA terhadap imigran yang melakukan aktivitas yang menghasilkan uang. “Kami mendapatkan seorang imigran yang sedang melakukan penjualan di salah satu toko di Pasar Pafesta. Sebetulnya ada dua, tapi yang satu” tutur Herman.

Ia menambahkan, Tim PORA Bogor yang terdiri dari Satpol PP, Polres Bogor, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, Sub Den POM dan Imigrasi Bogor, konsentrasi di tiga titik yakni Kampung Warung Kaleng, Ciburial dan Pasar Pafesta Kecamatan Cisarua. “Semuanya nihil, hanya di Pasar Pafesta saja,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, bahwa WNA asal Afganistan ini langsung di bawa ke kantor Imigrasi Bogor untuk dimintai keterangan. “Setelah diperiksa nanti kita serahkan ke Direktorat guna proses selanjutnya, mungkin bisa ditahan disana,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa WNA asal Afganistan ini telah melanggar Keimigrasian yang tidak memperbolehkan melakukan aktivitas. “Dokumen yang dimiliki adalah Refugee atau kartu pengungsi,” tukasnya. (nha/smgcorp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *