Ahok Divonis 2 TH Atas Dakwaan Penista Agama

Headline, Nasional157 views

Jakarta-inionline.id-Sang populer Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (09/05/17). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.

“Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 kali sidang, vonis akhirnya dijatuhkan. (Har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *