Mochammad Sidik, KPU DKI Pastikan DPT Tidak Akan Berubah

Headline, Politik057 views

Inionline.id, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mochamad Sidik mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua yang sudah ditetapkan oleh lembaga tersebut sehingga tidak akan berubah.

Oleh karena itu, lembaga itu tak akan menuruti permintaan dari tim pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno agar KPU DKI melakukan perbaikan DPT putaran kedua tidak akan dilakukan. Sebelumnya, tim pasangan nomor tiga itu menyatakan terdapat temuan kurang lebih 153.811 data invalid dari total DPT yang berjumlah 7.218.280.

“Di DPT tidak berubah, hanya akan diberikan keterangan. Jumlah enggak berubah, masih seperti yang kami tetapkan,” kata Sidik saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Sabtu (8/4).

Jika ditemukan pemilih yang memiliki NIK atau NKK cacat, maka surat undangan pemilih (C6) tak akan diberikan, walaupun pemilih itu tetap berada dalam DPT.

Selain itu, dalam daftar DPT tersebut juga akan diberikan keterangan yang harus diketahui mulai dari KPU DKI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, dan petugas di TPS.

Pemberian keterangan tersebut, lanjut Sidik untuk menunjukkan bahwa pemilih yang bersangkutan masih belum terverifikasi sebagai warga DKI atau belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Data DPT beserta keterangannya tersebut juga harus dipegang oleh semua pihak penyelenggara pemilu untuk menghindari adanya penyalahgunaan DPT.

Pemilih Tambahan

Sidik menjelaskan jika pada hari pemungutan suara yang bersangkutan bisa membuktikan bahwa NIK atau NKK tersebut valid, maka hak pilihnya tetap bisa diberikan sebagai pemilih tambahan (DPTb).

Selain masalah NIK dan NKK, pemberian keterangan dalam DPT juga dilakukan jika ada laporan pemilih yang meninggal.

Sementara terkait dengan batas waktu penerbitan surat keterangan (suket) bagi para calon pemilih yang tak punya e-KTP, Sidik mengatakan KPU DKI masih terus berkoordinasi dengan pihak dukcapil. Hal itu, untuk menjadikan satu pemahaman yang sama tentang batas akhir penerbitan suket.

Sidik menilai jika batas akhir suket adalah H-1 pemungutan suara, hal tersebut secara teknis akan menimbulkan kendala tersendiri. Karena nama-nama yang diberikan suket oleh pemerintah provinsi DKI tersebut harus juga sampai ke masing-masing TPS sehingga bisa masuk ke dalam daftar pemilih.

“Kalau H-1 sulit sekali, yang paling moderat antara H-3 atau H-5,” ujarnya.

KPU DKI Jakarta sebelumnya menetapkan DPT sebesar 7.218.254 yang bertambah sekitar 109 ribu. Namun jumlah itu kembali bertambah 26 pemilih menjadi 7.218.280.

Komisioner KPU DKI menjelaskan perbedaan angka muncul akibat adanya temuan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait tambahan DPT.

Tambahan 26 pemilih datang dari Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Atas tambahan itu, terhitung ada 1.681.498 pemilih yang masuk DPT di Jakarta Barat. (an/cnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *