Kasus Partai Hanura Berakhir Damai

INIONLINE.id, SUKABUMI – Munculnya pemberitaan pada tanggal Rabu (29/3/2017) lalu, mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Ade Surachman meradang.

Dalam pemberitaan itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Mohammad Devi Farsawan menetapkan Ade Surachman sebagai tersangka lantaran tidak ada pencabutan perkara dari pelapor kasus penganiayaan, yakni Ketua Frkasi Partai Hanura DPRD Kabupaten Sukabumi, Tofik Surahman.

Betapa tidak, kasus dugaan penganiayaan sebelumnya sudah dikatakan selesai seiring dengan adanya surat pencabutan perkara pidana pada Rabu (15/3/2017) sudah membuktikan bahwa kasus ini selesai.

Melalui kuasa hukumnya, Rudi Suparman mantan ketua Hanura mengatakan, bahwa isi dari berita tersebut yang menyatakan saudara Topik Surahman tidak mencabut laporan polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ade Surahman terhadap klainnya itu adalah tidak benar.

Ia menyebutkan, pada Minggu (12/3/2017) yang bertempat di Kantor DPC Partai Hanura Jalan Byangkara Pelabuhanratu telah dilakukan perdamaian atara terlapor Ade Surahman dengan pelapor Topik Surahman.

Perdamaian itupun dihadiri dan disaksikan langsung ketua DPC Hanura Kabupaten Sukabumi, Wandi Ruswandi beserta para Anggota DPRD Partai Hanura.

Sehingga persoalan tersebut di atas telah diselesaikan secara intern partai dengan damai dan kekeluargaan.Selain itu, dalam menindaklanjutinya, pada Kamis (15/3/2017) diadakan lagi pertemuan dan disepakati untuk dibuat secara tertulis mengenai pencabutan laporan, hingga disepakati untuk dibuat secara tertulis mengenai pencabutan pidana yang dilakukan oleh pelapor Topik Surahman di atas kertas yang bermateri cukup.

Dimana dalam isinya pelapor bersedia untuk mencabut perkara pidanyanya dan sekaligus menyelesaikan perkaranya secara tuntas ditingkat kepolisian dan pelapor berjanji tidak akan menuntut permasalahan ini secara hukum dikemudian hari.

“Surat pencabutan laporan pidana dibuat dan ditandatangani oleh pelapor langsung dan dibuat secara sebenar benarnya dan tanpa adanya paksaan dan juga tekanan dari pihak manapun serta telah disaksikan langsung ketua Hanura Kabupaten Sukabumi, ” bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tak berheti disitu, Senin (27/3/2017) juga dirinya telah mengajukan surat permohonan pencabutan dan penutupan berkas perkara ini dengan alasan karena telah adanya pencabutan perkara pidana oleh pelapor.

Perkara pidana bersifat sederhana dan sepele namun perkara ini telah didramatisir dan dibesar-besarkan oleh orang yang berkepentingan untuk menjatuhkan martabat dan kehormatan serta kedudukan terlapor.

Kasus ini nuasa politiknya kental sekali, sehingga dapat berakibat buruk bagi Partai Hanura. Kasus ini jangan sampai berlarut larut yang berakibat dapat dimanfaatkan oleh pihak lain ataupun lawan politik untuk menyerang dan menjatuhkan martabat Partai Hanura,” pintanya.

Perlu diketahui, dirinya melanjutkan bahwa perkara ini menyangkut masalah pribadi antara pelapor dan terlapor dan bukan menyangkut antara terlapor dengan intern Partai Hanura.

Oleh karena itu, perkara tersebut telah diselasaikan secara intern dan juga kekeluargaan di antara intern partai.

Maka sudah seharusnya permasalah ini sudah dianggap selesai dan tuntas tanpa berakibat buruk pada partai.

“Kasus yang lebih berat dari ini bisa dituntaskan di kepolisian, masa kasus yang sepele dan sudah ada perdamaian serta pencabutan perkaranya ini secara tertulis kok masih tetap dipaksakan dan juga tidak harus diselesaikan di tingkat pengadilan, “jelasnya.

Kedepan dirinya berharap, kedua pihak harus bersikap arif dan bijaksana agar dapat segera menuntaskan setuntas tuntasnya.

Karena keduanya adalah anggota Hanura setidaknya terlapor adalah mantan Ketua Hanura yang telah membangun dan membesarkan serta membantu mengangkat derajat serta kedudukan pelapor hingga menjadi anggota DPRD Partai Hanura.

“Artinya pelapor jangan jadi orang seperti kacang melupakan kulitnya,” kritiknya seraya menutup tulisannya. (an/pojokjabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *