HS di Tangkap karena Tunggak Pajak Milyaran Rupiah

HS merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya telah dilakukan penyanderaan sejak 9 Mei 2016 lalu di Lapas Kebon Waru Bandung. Tindakan gijzeling (penyanderaan) tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kemenhum dan HAM Jabar.

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, menilai pemindahaan ini merupakan cara efektif untuk memaksa Penunggak Pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Lapas Batu dianggap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena lokasinya yang relatif jauh.

“Berbeda dengan Lapas Kebon Waru yang dinilai masih terlalu nyaman bagi penunggak pajak karena lokasinya relatif dekat dengan keluarganya sehingga masih dengan mudah dikunjungi,” ujar Yoyok. .

Yoyok mengingatkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Pihaknya tak akan segan menempuh jalur hukum bagi para pengemplang pajak.

“Tindakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak. Hingga saat ini, sudah enam penunggak pajak yang akan dikenakan hukuman serupa (gijzeling). Namun kelima penunggak pajak diantaranya telah melunasi hutang pajaknya,” ungkap Yoyok.

Yoyok menegaskan, pihaknya tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan setelah upaya-upaya sebelumnya. Sebelumnya dilakukan seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pemblokiran, dan Pencegahan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam kesempatan tersebut, Yoyok kembali mengingatkan bagi yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk memanfaatkan kesempatan yang tersisa hanya dua hari lagi ini (31 Maret 2017).

“Banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang,” terangnya.

Yoyok menambahkan, Kanwil DJP Jabar I akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat Pasal 18 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah masa Amnesti Pajak berakhir dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk sembunyi dari pajak. (an/pojokjabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *