JAKARTA – Pemerintah diminta membatalkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pembatalan ini perlu dilakukan jika kebijakan tersebut bertujuan menutupi kegagalan fiskal pemerintah.
Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat. Maka itu dia mendesak DPR segera meminta penjelasan dari pemerintah.
“Setelah tidak mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat, janji menurunkan harga daging yang terjangkau gagal, tarif listrik naik. Kali ini diikuti rencana kenaikan biaya kendaraan bermotor,” ujar Doli kepadaSINDOnews melalui telepon, Rabu (4/1/2017).
Dia menuturkan, mencermati semua kebijakan pemerintah sebagian besar tidak sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika musim kampanye Pilpres 2014. Menurutnya Jokowi gagal membuktikan jargon dirinya sebagai pemimpin rakyat dan pemerintahan wong cilik.
Dia mengingatkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB akan menyulitkan hidup masyarakat. Dia berharap, jangan sampai kegagalan pemerintah mengelola pemerintahan kemudian semua beban dilimpahkan kepada masyarakat. (Baca: Kenaikan Biaya STNK Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan Jokowi)
“Terutama masyarakat kelas menengah bawah pinggiran kota yang kehidupan mereka ditopang dengan mengoperasikan kendaraan bermotor mereka, terutama yang roda dua,” ucapnya.
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Dew)