6 Ha Lahan Rizek di Megamendung Disoal

Cibinong – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional AW Ganjar memaatikan lahan milik pimpinan FPI Rizek Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, belum terdaftar di BPN.
Dia memastikan persoalan tanah tersebut belim menjadi ranah BPN tetapi di Perhutani dan Perkebunan Nuaantara (PTPN) VIII. “sejauh ini belum ada permohonan pengajuan ke kami, jadi bukan ranah kami.” Jelas AW Ganjar, seperti yang dilangsir Media Indonesia.
Lahan itu kini dipersoalkan setelah warga melapor ke Polda Jabar terkait dengan dugaan penyerobotan oleh pihak Rizieq Shihab atas tanah tersebut.
Terpisah, Camat Megamendung Hadijana mengungkapkan lahan milik Rizieq tersebut masuk wilayah administrasinya. Lokasinya di Desa Kuta. Di atas lahan itu berdiri beberapa bangunan, seperti masjid, tempat tinggal, dan pesantren.
“Tanah yang sekarang didiami Rizieq itu tanah garapan. Lokasi administratifnya memang di Megamendung, di Desa Kuta. Jalan akses ke area itu masuk Desa Sukagalih,” terang Hadijana melalui sambungan telepon. (Ald/MI)