Menag Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Nasional057 views

Jakarta – Kementerian Agama kini memiliki pusat layanan yang disebut dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pada tahap awal, tidak kurang dari tujuh layanan yang sudah disiapkan, antara lain: penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan pembukaan progam studi pendidikan tinggi keagamaan, pengurusan izin dan tugas belajar, serta izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku masih banyak layanan Kementerian Agama yang belum masuk dalam sistem ini. Karenanya, Menag meminta seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian yang saat ini dipimpinnya, baik pusat maupun daerah, untuk segera memperbaiki sistem layanannya agar bisa dipadukan dalam PTSP.
“Izin, informasi, selanjutnya semua agar dimasukkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini,” kata Menag di hadapan para pejabat eselon I dan II Kemenag di Kantor PTSP, Rabu (25/01).
Menag menegaskan, kehadiran PTSP ini merupakan impian lama yang terwujud. Pendirian PTSP ini juga melalui proses panjang. Selain mempersiapkan roadmap dan SOP-nya, hal yang tidak kalah berat adalah menumbuhkan kesadaran untuk mengoptimalkan pelayanan melalui PTSP ini.
Untuk itu, Menag mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras hingga terbentuknya PTSP. Ke depan, Menag minta roadmap yang sudah disiapkan oleh tim menjadi pedoman semua satker untuk segera memadukan layanan di tempat masing-masing melalui PTSP.
Menurutnya, sekarang bukan zamannya lagi mempersulit yang mudah. Sebaliknya, layanan Kementerian Agama harus berangkat dari semangat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam agama jelas ditegaskan, barangsiapa memudahkan urusan seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya. “Saya ingin pandangan yang ditegaskan dalam agama tersebut memotivasi untuk PTSP ini,” ujar Menag.
Ke depan, PTSP tidak hanya akan dilakukan di kantor pusat Kemenag, tapi juga di Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan adanya PTSP, Menag berharap, stakeholders Kemenag akan memperoleh layanan yang jelas prosesnya, jelas persyaratannya, serta jelas durasi waktu penyelesaiannya. Dengan demikian, tidak ada lagi orang yang merasa bingung dalam mengakses layanan serta merasa terkatung-katung dalam menunggu waktu penyelesaian karena proses yang tidak jelas. (Ald/Kemenag)