MAKI Menilai Vonis Seumur Hidup Jiwasraya Buat Jera Koruptor

Inionline.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan vonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bisa menjadi efek jera bagi koruptor. Hukuman itu tergolong berat.

Diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah dijatuhi vonis berupa hukuman penjara seumur hidup.

“Vonis berat ini jadi efek jera bagi para koruptor. Saya selaku pelapor mengapresiasi hakim dan kejaksaan yang menegakkan keadilan dan puas dengan hukuman seumur hidup ini,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Boyamin menyebut vonis tersebut sejalan dengan rasa keadilan dari 2,3 juta nasabah Jiwasraya yang dananya tak kunjung bisa dicairkan.

Apalagi, kata Boyamin, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa telah menyulitkan kehidupan para nasabah yang menjaminkan uangnya di Jiwasraya.

“Karena gagal bayar, banyak yang kesulitan membiayai anaknya sekolah, orang tua tidak bisa menikmati hari tuanya, biaya untuk berobat dan sebagainya. Ini bisa jadi pertimbangan hakim,” tuturnya.

Selain itu, disampaikan Boyamin, korupsi Jiwasraya ini juga berdampak memberatkan keuangan negara. Sebab, negara harus menggelontorkan dana hingga Rp22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya.

Boyamin menyebut kasus ini juga memberikan efek domino lain yakni hilangnya kepercayaan publik di sektor industri keuangan.

“Jadi sudah benar itu, hakim menyatakan kejahatan ini juga dibebankan uang pengganti karena negara nombok untuk penyelamatan nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, pasca vonis ini Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk terus mengejar aset yang mesti disita terkait kasus ini.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar kasus ini terus dikembangkan untuk mengusut apakah masih ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Kejagung dan majelis hakim harus segera menyelesaikan 13 tersangka dari pihak manajer investasi dan satu orang dari Otoritas Jasa Keuangan dengan jabatan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A, Fakhri Hilmi,” ucap Boyamin.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan Benny dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Heru juga mendapatkan vonis serupa sebab dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.