Jaksa Menelisik Uang Rp100 Juta Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

Inionline.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana berjanji akan membongkar asal usul rekening sebesar Rp100 juta yang dimiliki oleh salah seorang petugas kebersihan atau cleaning service yang menjadi saksi dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Fadil setelah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyecarnya agar memberikan penjelasan soal rekening Rp100 juta yang dimiliki salah seorang cleaning service, saksi kebakaran tersebut.

Ia berjanji akan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tengah melakukan penyidikan atas dugaan pidana dalam kebakaran itu untuk mengungkapkannya.

“Kami dalami itu uang apa dan dari mana, nanti itu akan kami bongkar. Kemarin proses penyelidikan, belum pro justitia, ketika penyidikan ini kami minta dari penyidik ungkap itu dari mana uangnya,” ucap Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9).

Sebelumnya dalam rapat ini, Arteria meminta klarifikasi seputar informasi yang menyebutkan salah seorang cleaning service yang menjadi saksi terkait insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Klarifikasi ia sampaikan terhadap alasan cleaning service bisa memiliki akses ke lantai enam Gedung Utama Kejagung yang  kebetulan menjadi titik awal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

“Jaksa Agung harus curiga. Ada satu cleaning service, dia orang kerja di lantai bawah, di lantai dasar, kok bisa punya akses ke lantai enam, yang ditengarai dia itu tidak hanya cleaning service, bisa berbuat sesuatu,” ujar Arteria.

“Apa benar, dicek juga, Pak, rekening uangnya itu di atas Rp 100 juta tuh cleaning service? Apa benar, saya hanya bertanya, kalau dia diperiksa selalu didampingi oleh anak buahnya mantan JAM-lah gitu?” imbuhnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.

“Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli.