Di Pilkada 2020 Bawaslu Jabar Tidak Diberikan Akses Coklit

Politik157 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengungkapkan pada Pilkada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan akses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan Zakir Hilmi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 2016 pasal 30 huruf a Bawaslu Kabupaten atau Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, angka 2 pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kewenangan yuridis ini dalam implementasinya tidak serta merta bisa dilakukan ketika dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih dengan metode sensus oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih),” kata Zakir saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Terlebih, Pilkada yang direncanakan pada 9 Desember 2020 mendatang ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dia menyebut, KPU menggunakan KPTS 335 sebagai landasan kpu kabupaten dan kota tidak berikan data pemilih (A.KWK).

“KPU tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk memperoleh A.KWK (data pemilih) sebagai bahan coklit tidak dapat diberikan setelah terbitnya KPTS NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020,” ucapnya.

Dengan tidak diberikannya akses untuk memperoleh data A.KWK (data pemilih), dia mengatakan, proses pengawasan coklit dan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 15 Juli sampai 23 Agustus 2020 itu berlangsung tanpa pengawasan.

“Tanpa pengawasan dari sisi kualitas data dan berlangsung tidak terbuka terhadap sesama penyelenggara yang dipastikan bawaslu sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang menjamin prinsip keamanan data pemilih,” ujarnya.

Dia menyebut, suasana coklit pemutakhiran data pemilih tahun ini tidak transparan jika dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya.

“Dengan tidak diberikan akses bagi bawaslu maka KPU tidak ada kontrol publik melalui Bawaslu terkait kualitas data pemilih seperti pemilih yg meninggal yang baru ditemukan dalam verfak dukungan perseorangan, data pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, dan lain-lain,” jelas Zakir.

Sekedar informasi, di Jawa Barat terdapat delapan Kabupaten atau Kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) pada 24 Juni sampai 12 Juli 2020 dengan berbagai penemuan pelanggaran dan evaluasi pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) perorangan.