Ridwan Kamil Laporkan 43 Industri Pencemar Citarum Diproses Hukum

Bandung, Inionline.id – Meningkatnya kualitas air Citarum yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat pada rapat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum Tahun 2020, dan Perencanaan Tahun 2021 via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/6/20), disertai dengan laporan langkah hukum kepada 43 industri yang mencemari sungai Citarum.

“Kejaksaan melaporkan, 7 perusahaan sudah inkrah dan dihukum denda Rp100 juta sampai Rp1 miliar. Kemudian, satu (industri) banding dan delapan masih sidang. Total ada 43 industri yang diproses, jadi penegakkan hukum masih terus berjalan,” katanya.

Emil pun mengeluhkan terkait tidak menurunnya limbah domestik dimana Satgas Citarum Harum sudah berinovasi dengan membangun pengolahan sampah domestik, seperti incinerator mini. Maka itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke Sungai Citarum.

“Kami menemukan industri sudah membaik, tapi (limbah) domestik masih bermasalah walaupun kita sudah ada berbagai inovasi termasuk incinerator mini. Jadi, masalah kita adalah domestic waste, kalau limbah industri sudah membaik,” ucapnya.