Pencuri Minyak Mentah Riau Diringkus, Kerugian Hingga Rp2,4 Miliar

Inionline.id – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus pencurian minyak mentah antar provinsi yang merugikan hingga Rp2,4 miliar pada akhir Maret 2020.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik mengamankan lima orang tersangka yang menggunakan modus kejahatan dengan berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.

“Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir,” kata Sunarto melalui keterangan resmi, Selasa (7/4).

“Sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp 2,4 miliar,” tambah dia.

Dikatakan Sunarto bahwa minyak mentah hasil curian tersebut akan dijual ke perusahaan penampung yang berada di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sunarto menjelaskan tiga orang dari lima tersangka itu berperan melakukan kejahatan di lapangan. Tersangka IS alias Irfan misalnya, berperan sebagai pemilik warung yang mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.

Kemudian tersangka RT alias Ridwan yang bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah itu.

“Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya,” jelas Kombes Pol Sunarto.

Dari penangkapan keduanya, kata Sunarto, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis, Riau. M disebut bertugas menggali tanah dan memasang selang untuk menyalurkan minyak ke truk tangki.

“Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan para pelaku itu telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Maret 2020.

Pencurian minyak mentah itu dilakukan di satu lokasi yang sama untuk kemudian dikirimkan dan dijual ke kawasan Industri.

“Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya,” kata Zain.

Ia pun menjelaskan, saat polisi menggerebek gudang milik PT FTA yang terletak di Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, polisi menangkap pelaku kelima yang berinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan di PT FTA.

“Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA,” jelas Zain Dwi Nugroho.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Zain mengatakan masih terbuka kemungkinan keterlibatan kelompok lain, termasuk memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Kedua pelaku tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.

“Sedangkan lima pelaku yang tertangkap sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *