Larangan Mudik, 1.123 Kendaraan Ditolak Masuk Jawa Timur

Inionline.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengklaim telah memberhentikan sebanyak 1.123 kendaraan yang bakal masuk ke wilayah provinsi itu, melalui delapan titik pintu masuk.

Hal itu dilakukan untuk mencegah gelombang arus mudik dari luar daerah menuju ke wilayah Jatim, dan demi menghentikan penularan virus corona (Covid-19). Ribuan kendaraan itu pun diminta putar balik.

“Untuk kendaraan yang diputar balik oleh petugas di antaranya 708 kendaraan roda dua, 851 kendaraan roda empat, 99 truk dan 59 unit bus,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (25/4) malam.

Truno merinci, hingga hari ini ada sebanyak 5.746 kendaraan yang keluar masuk Jatim. Rinciannya: kendaraan roda dua ada 1.780 keluar dan 2.185 kendaraan masuk, kendaraan roda empat ada 1.328 keluar dan 1.341 kendaraan masuk dan bis ada 148 unit keluar serta 160 yang masuk.

Truno menjelaskan, kendaraan tersebut terpaksa putar balik sebagai bagian dari upaya menegakkan larangan mudik yang telah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat ditanya mengapa sejumlah truk ditolak masuk Jatim, Truno menyebut mobil-mobil tersebut tidak memiliki kepentingan seperti mobil pengangkut logistik. Oleh karena itu, kata dia, truk-truk tersebut pun ditolak masuk Jatim.

“Truk di antaranya karena tidak ada aktivitas keluar masuk dan tidak membawa barang apapun seperti logistik sembako, energi, kesehatan dan lain-lain,” kata dia.

Sayangnya, Truno tak merinci, data kendaraan yang diminta putar balik tersebut berasal dari daerah mana. Sebab, seperti dikabarkan sebelumnya warga ber KTP Jatim masih bisa diterima dengan catatan harus mengikuti protokol observasi selama 14 hari.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Jawa Timur memutuskan untuk menyekat delapan titik pintu masuk ke wilayah mereka untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek. Penyekatan dilakukan demi menutup penularan virus corona dari Jabodetabek yang menjadi zona merah penyebaran wabah tersebut.

Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

“Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Antara, Sabtu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *