KPU dan Bawaslu Menilai Cukup Dua Poin Penting di Perppu Penundaan Pilkada

Politik057 views

Inionline.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengusulkan dua poin penting dalam Perppu Pilkada 2020. Berkaitan dengan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi corona.

Pertama, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120-122 UU Pilkada. Kedua, Pilkada akan dilanjutkan kembali.

“KPU di dalam usulan pembuatan Perppu ini saat ini hanya mengusulkan dua hal. Pertama kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan ini. Jadi di pasal 120 sampai 122 itu yang perlu diatur, kemudian yang kedua kapan pemilihan kepala daerah ini akan di lanjutkan lagi waktunya,” kata Arief lewat diskusi virtual, Minggu (5/4).

Di luar itu, KPU memiliki poin lain yang diusulkan untuk dimuat ke dalam rencana perubahan UU Pilkada melalui penyusunan Perppu Pilkada. Misalnya mengatur penggunaan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, mengatur data partai politik yang terus dimutakhirkan, serta memunculkan agar anggara Pilkada melalui APBN.

Tidak semua dimasukkan dalam Perppu Pilkada. Sebab, nanti tujuan Perppu tersebut malah tidak tercapai. Arief ingin Perppu tersebut bermanfaat dalam substansi pandemi corona sekarang.

“Kalau kita kemudian melihat, nah ini mumpung ada Perpu mau dibikin, semuanya dimasukkan biar cepet, menurut saya nanti golnya malah nggak tercapai,” ucapnya.

KPU berharap Perppu penundaan Pilkada 2020 bisa dikeluarkan bulan ini atau April 2020. Karena itu KPU, Bawaslu memberi masukan pasal-pasal yang dinilai penting.

“Supaya pemerintahan nanti juga tidak kerepotan merumuskan kalau harus begitu banyak pasal di rubah dimasukkan dalam Perppu itu agak merepotkan,” jelasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja setuju apabila penyusunan Perppu Pilkada 2020 berkaitan dengan hal darurat saja. Dia pun harap KPU dan Bawaslu jadi ‘leading sector’ pengusul Perppu Pilkada.

“Perppu memang hal darurat, sehingga mau tidak mau memang apakah isinya terlalu banyak itu akan jadi masalah, karena tidak dipikirkan secara matang. Berbeda dengan undang-undang tapi kalau kemudian ini dibuat banyak pun akan jadi masalah,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *