Hingga Maret, Jelang Pilkada Bawaslu Proses 325 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Politik057 views

Inionline.id – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan hingga 13 Maret 2020, pihaknya sudah memeriksa 325 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada 2020. Sebagian besar kasus sudah direkomendasikan ke Komisi ASN.

“Sudah ada 325 kasus yang sudah diperiksa oleh Bawaslu. 34 Kasus dihentikan, 268 kasus sudah kami rekomendasikan ke Komisi ASN dan 23 kasus sedang dalam proses,” kata dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (17/3).

Berdasarkan rekapitulasi data penanganan pelanggaran di 32 Provinsi, lanjut dia, Provinsi Maluku menempati angka tertinggi dengan 48 kasus. “Kemudian NTB 38 kasus, Sulawesi Tenggara 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus, dan Sulawesi Tengah 27 kasus,” jelas dia.

“Ada 6 provinsi memang sampai saat ini masih nihil temuan atau laporan terkait netralitas ASN, yaitu Riau, Bali, Kaltara, Bengkulu, Sumsel dan Bangka Belitung,” imbuhnya.

Bawaslu terus berupaya agar proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dan juga penyelesaian sengketa memberikan jaminan dari kualitas proses pilkada yang akan dilaksanakan. Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan sejumlah persiapan.

Pertama, dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya penanganan pelanggaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pihaknya akan memaksimalkan pendampingan dan pembinaan lewat sistem informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik.

“Kami akan menyediakan personel yang akan lakukan pendampingan melalui media komunikasi tadi,” urai dia.

Bawaslu juga akan menyediakan piket penerimaan laporan dugaan pelanggaran di bawah koordinasi divisi provinsi kabupaten kota masing-masing. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran, proses penanganannya tidak terlambat.

“Karena kita mengingat waktu penanganan pelanggaran pada pemilihan 2020 ini sangat terbatas, 3+2 hari sehingga harus dimaksimalkan,” paparnya.

Dia menambahkan, jika nanti ada pelanggaran dan proses klarifikasi dengan terpaksa tidak bisa tidak bisa dilaksanakan secara langsung sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan Bawaslu, maka akan digunakan proses klarifikasi melalui sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik.

“Tetapi tentu tetap harus ada pembuktian nanti berupa dokumen dan desain ini akan kami bicarakan dalam pleno kami sehingga nanti proses penanganan tetap sah dan diterima sebagai proses yang sesuai dengan ketentuan aturan perundangan dan tidak ada penolakan di kemudian hari,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *