Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR RI Tegas Menolak Jabatan Presiden 3 Periode Dan Amandemen UUD 45

Headline, Politik057 views

Bogor, Inionline.id – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Anton Sukartono Suratto dengan tegas menyatakan menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan. Hal ini diungkapkan dirinya saat di temui di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada minggu (08/12/19).

“Saya dan Partai Demokrat diluar dari wacana tersebut dan selaras dengan presiden Republik Indonesia yang juga dengan keras menolak untuk menjabat hingga 3 periode,” ujar Anton.

Dirinya menambahkan bahwa Partai Demokrat sebagai partai yang pro rakyat juga menolak dengan tegas rencana pengalihan sistem pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota dari pemilihan langsung (oleh rakyat) ke pemilihan tidak langsung (oleh MPR, DPRD).

“Pemilihan tidak langsung terhadap pemimpin merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan kedaulatan Rakyat dipasung jika rakyat tidak lagi memilih Pemimpin secara langsung,” pungkas Anton.

Selain itu terkait amandemen UUD 1945, Anton menjelaskan bahwa mengamandemen UUD 1945 bukan perkara mudah karena menyangkut konstitusi negara.

“Kalau berubah satu pasal saja, itu akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan tentu saja akan mempengaruhi kebijakan pemerintah,” kata Anton.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan pada Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Pengaturan Perubahan Tidak terlalu mudah karena Ayat 1 menyatakan bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR.

Lalu Anton juga mengingatkan dengan tegas bahwa Belajar dari pengalaman sejarah bangsa kita, dua kali masa jabatan presiden adalah yang paling tepat dan dinilai cukup. Hal ini juga berlaku di banyak negara demokrasi lainnya di dunia. Kekuasaan presiden yang terlalu di tangan satu orang cenderung untuk disalahgunakan (abuse of power). (JC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *