Nurdin Basirun Siapkan Bukti dan Saksi

Inionline.id – Tersangka kasus suap dana izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, menyiapkan alat bukti dan saksi untuk membebaskan atau meringankan dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif itu, Andi Muhammad Asrun.

“Kami optimistis bisa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membela Pak Gubernur dari semua sangkaan KPK,” kata Andi Muhammad Asrun di Tanjung Pinang.

Pengacara Pemerintah Provinsi Kepri itu juga meminta Nurdin kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada KPK. Menurut Andi, memperjelas alur perkaranya akan membantu meringankan sangkaan terhadapnya.

“Jangan ditutup-tutupi, biar jelas duduk perkaranya,” kata dia.

Andi meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kepri agar gubernur nonaktif diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian tersebut. Saat ini, kata dia, kondisi Nurdin Basirun sehat meski terlihat sedikit letih sejak ditahan KPK pada Kamis (11/7).

“Beliau masih perlu penyesuaian di rumah tahanan KPK. Kami akan mendampingi setiap pemeriksaan,” ujar Andi.

Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7). KPK mengamankan enam orang dalam operasi tersebut, tapi hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan dan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang pengusaha Abu Bakar.

Pelaksana tugas (Plt) Guberbur Kepri, Isdianto mengatakan, kasus hukum yang menjerat Nurdin Basirun tidak memengaruhi investasi di daerah itu. Meski begitu, Isdianto akan segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

“Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua jalan, pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Isdianto, Sabtu.

Isdianto meminta Kementerian Dalam Negeri ikut turun ke Kepri untuk memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai pemerintahan.

Pengembangan Kasus Nurdin

Hingga Jumat (12/7), KPK telah menyita 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi uang dari kamar Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah barang itu berisi uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura. Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri,” kata Febri.

Penemuan uang tersebut, kata Febri, menambah daftar barang bukti yang disita KPK dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Saat penangkapan pada Rabu (10/7), tim KPK telah menyita 6.000 dolar Singapura, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000.

Menurut Febri, barang bukti yang terkait dalam kasus suap Nurdin dan Abu Bakar hanya sejumlah 11 ribu dolar Singapura. Uang lain yang turut disita adalah terkait gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.

“Uang yang dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, riyal, dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi,” kata Febri.

Terkait dari mana gratifikasi itu didapat, Febri belum bisa menyebutnya karena proses penyidikan masih berjalan. “Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut.”

Pada Kamis (11/7) hingga Jumat (10/7), KPK telah menggeledah empat lokasi, yaitu rumah dinas Gubernur Kepri, kantor Gubernur Kepri, kantor kepala DKP Kepri, dan kantor kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri.

Nurdin Basirun merupakan kepala daerah ke-107 yang terjerat kasus korupsi di KPK. Penangkapan itu sekaligus menghentikan ambisi politisi Partai Nasdem itu mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Kepri periode selanjutnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyesalkan kembali terjadinya kasus korupsi di bidang perizinan, justru di saat sektor itu menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tiga fokus Stranas Pencegahan Korupsi adalah sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

“Seharusnya, pembenahan perizinan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu,” kata Basaria.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *