JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Karen Agustiawan

Inionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan pengadilan.

Upaya hukum ini dinilai sesuai ketentuan KUHAP, UU Pemberantasan Korupsi Pasal 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Mukri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Berdasarkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar subsidair 5 tahun penjara.  Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan tidak dibebani membayar uang pengganti.

Di sisi lain terdakwa pada kesempatan yang sama mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. “Tim JPU akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Mukri.

Jaksa menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi participationg interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko. Ini ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *