KPU Tutup Pendaftaran Lembaga Survei Quick Count Hasil Pemilu

Headline, Politik057 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran lembaga survei untuk menampilkan quick count (QC) hasil Pemilu 2019. Pendaftaran ini telah ditutup pada Minggu 17 Maret 2019.

“Terakhir hari Minggu ya, H-30 terakhir ya,” ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Hasyim mengatakan pihaknya selanjutnya akan memverifikasi, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei. Menurut Hasyim, lembaga survei yang mendaftar sebaiknya lembaga yang masuk dalam organisasi lembaga survei.

“Nanti kami verifikasi apakah dokumen-dokumen, kelengkapan sudah memenuhi atau belum. Kami berharap gini, ini kan lembaga profesi yang diperlukan keahlian-keahlian tertentu, orang-orang yang menanganai lembaga survei itu,” kata Hasyim.

“Kami berharap nanti lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan penghitungan cepat, atau survei itu adalah lembaga yang menginduk pada satu organisasi lembaga survei,” sambungnya.

Hal ini agar hasil survei yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Serta tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait metode survei yang digunakan.

“Supaya kemudian kalau ada apa-apa itu meminta pertanggungjawabannya publik, mudah. Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak yang katakanlah pereview sesama kolega lembaga survei, oleh ahli itu kemudian orang ini nggak bisa menjelaskan kan repot,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU merilis nama-nama lembaga survei yang akan menampilkan quick counthasil pemilihan Pemilu 2019. Saat ini 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.

“Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan (14/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *