Pengadilan Tipikor Jakarta Memvonis Zumi Zola 6 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Inionline.id – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/12).

Hakim menyatakan Zumi bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Hakim menyatakan Zumi melanggar Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Sedangkan terkait suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang jumlahnya sekitar Rp16,34. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Zumi bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni Zumi mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga menilai Zumi berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, pria yang dikenal sebagai selebritas itu juga telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta.

Terkait putusan tersebut, Zumi menyatakan menerima. Sedangkan jaksa memilih opsi pikir-pikir. “Saya nyatakan menerima, yang mulia,” kata Zumi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *