Pemkot Bogor Mulai Uji Coba Parkir Elektronik Hingga Akhir Tahun

Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengujicobakan sistem parkir elektronik dengan menggunakan 18 mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di dua lokasi, yakni di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jalan Suryakencana. Ujicoba ini mulai diberlakukan per 1 Desember hingga akhir tahun 2018 nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor, Dodi Wahyudin mengatakan, sistem parkir elektronik tersebut akan resmi diberlakukan pada Januari awal tahun 2019 mendatang. Saat ini ia mengaku bahwa pengoperasian parkir elektronik hanya sebatas uji coba.

“Sejak tiga hari lalu sudah mulai berjalan. Uji coba akan berlangsung hingga akhir Desember 2018 tahun ini. Walaupun masih uji coba, kami akan terus memantau sambil mengevaluasi terkait penerapan sistem parkir elektronik ini,” ungkap Dodi saat dihubungi, Rabu (05/12) petang.

Tujuan diterapkannya sistem parkir elektronik ini, lanjut Dodi, untuk menata kendaraan yang terparkir di Jalan Otista dan Suryakencana. Kemudian agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Selain itu dapat menekan juga angka kebocoran dari sektor retribusi parkir. Bahkan hadirnya sistem parkir elektronik ini dapat meningkatkan taraf kesejahteraan para juru parkir karena sebelumnya mereka hanya tenaga sukarelawan yang tidak digaji dan sekarang kami gaji,” paparnya.

Untuk besaran gaji para juru parkir yang tersebar di dua lokasi itu, sambung Dodi, mereka akan menerima sebesar Rp 2,3 juta per bulannya. Saat ini ada sebanyak 18 juru parkir yang berjaga di setiap titik lokasi berdirinya mesin TPE.

“Ada tiga mesin TPE dan tiga petugas juru parkir di Jalan Otista. Sementara di Jalan Suryakencana ada sebanyak 15 petugas juru parkir dan 15 mesin TPE. Semua merupakan bentuk upaya dari manajemen rekayasa lalu lintas terkait manajemen parkir di dua jalan tersebut,” terang dia.

Dengan berjalannya uji coba sistem parkir elektronik ini, Dodi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membawa kartu pembayaran elektronik atau e-money. Untuk besaran harga parkir di dua kawasan tersebut di tarif per satu jam Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 6 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Bagi masyarakat yang parkir di kawasan tersebut kami imbau agar selalu membawa kartu pembayaran elektronik. Untuk sementara pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan kartu e-money dan BJB karena kami baru bekerjasama dengan dua bank tersebut,” imbaunya.

Jika masyarakat lupa atau belum mengetahui sistem pembayaran parkir di dua kawasan tersebut, kata Dodi, dalam tahap uji coba ini para juru parkir telah dibekali dengan kartu pembayaran elektronik.

“Jadi kedepan transaksi pembayaran parkir di dua kawasan itu tidak lagi menggunakan uang tunai. Semuanya dilakukan dengan non-tunai,” kata Dodi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *